Jakarta, Teritorial.Com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengusulkan dan menyampaikan surat resmi ke pemerintah pusat untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown sebagai upaya memutus penularan virus corona penyebab COVID-19.
“Keputusan karantina wilayah ada di kewenangan pusat, kami DKI Jakarta mengusulkan itu dan menyampaikan surat,” ujar Anies saat menyampaikan keterangan pers di Balaikota, Jakarta, Senin.
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat dan Pemda harus tunduk kepada putusan tersebut. Meski menunggu arahan selanjutnya, Anies mengatakan Pemprov DKI telah menyiapkan sejumlah skema jika nantinya Pusat memberikan kewenangan kepada daerah yang melakukan hal tersebut.
Bahkan kata dia, skema itu telah diterapkan sejak dua pekan lalu seperti meliburkan sekolah, pembatasan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, penutupan fasilitas umum, dan sejumlah hal lainnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat ke pemerintah pusat soal karantina wilayah ibu kota. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, karantina wilayah adalah kewanangan pemerintah pusat sehingga daerah tidak bisa seenaknya menetapkan.
Terkait hal ini Anies membenarkan jika kewenangan tersebut adalah milik pusat. DKI, sambung Anies, hanya mengusulkan terkait dengan hal tersebut.
Di dalam usulan ini ada lima sektor yang tetap bisa berkegiatan. Di antaranya energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan terakhir keuangan. “Itu yang kita perhatikan, tentu ada sektor esensial lain. Ini lima tidak terbatas. Lima artinya kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula. Lima itu esensial,” ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin, (30/03/2020).
Lebih lanjut Anies mengatakan akan menyiapkan segala skenario. Termasuk menyusun distribusi logistik untuk masyarakat. Meski karantina wilayah sudah ditegaskan menjadi kebijakan pusat, Anies mengaku akan menyiapkan segala langkah.
“Pak Presiden berikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU No 6 2018 tentang karantina kesehatan. Jakarta 2 pekan ini sudah melaksanakan pasal 59 ayat 3 peliburan sekolah, tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, dan fasilitas umum,” ungkap Anies.
Anies menegaskan akan berupaya melakukan deteksi sejak awal, di mana ketua RT, RW, jika menemukan kasus harus langsung lapor ke kelurahan. Nanti dari pihak walikota akan menyediakan tempat jika warganya mengalami gejala virus corona (Covid-19) untuk melakukan isolasi.