Jakarta, Teritorial.com – Executive Vice President Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Dadan Rudiansyah (kedua kanan) membagikan stiker yang bertuliskan, “STOP! Dahulukan Kereta Api yang Melintas. Utamakan Keselamatan, Patuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas.” kepada pengendara sepeda motor saat melakukan sosialisasi giat perlintasan sebidang di Bukit Duri Manggarai JPL 14, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2019). Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik sering terjadinya kecelakaan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) lakukan sosialisasi giat perlintasan sebidang di Bukit Duri Manggarai JPL 14, Jakarta Selatan.
Saat jalur lintasan kereta api ditutup, para petugas PT KAI berjejer depan warga lalu membentangkan flyer yang bertuliskan, “STOP! Dahulukan Kereta Api yang Melintas. Utamakan Keselamatan, Patuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas.”
“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain,” ujar Executive Vice President Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Dadan Rudiansyah di lokasi, Selasa (17/9).
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Menurut Dadan, selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik sering terjadinya kecelakaan.
Memang perlintasan kereta api itu sangat padat kendaraan yang lalu lalang, bahkan kerap anak-anak kecil lewat tanpa ada yang mengawasi.
Saat ditemui salah satu warga, Ujang, 55, mengaku perlintasan kereta api tersebut saat di pagi hari lebih membahayakan karena banyaknya kendaraan yang tidak mau berhenti saat palang sudah diturunkan.
“Pagi ramai banget yang lewat. Enggak ada polisi. Motor enggak mau ngalah, terobos terus. Khawatir ya ini kalau enggak diawasi. Petugas kan disini hanya sedikit. Semoga lebih tertib lagi nanti,” tutur Ujang.
Diketahui, perlintasan sebidang tersebut muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan Ialu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 ayat 1 menyatakan bahwa, ‘Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jaian, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,’
“Intinya perlintasan ini sudah ada ketentuannya baik dalam UU Perkeretaapian maupun di UU lalu lintas, sudah dicantumkan apabila melanggar ini bisa kena tindak pidana. Kita kerja sama dengan kepolisian (Polres Jaksel), lalu Wali Kota Jaksel, Kementrian Perhubungan dan stake holder,” tandas Dadan.