Di Papua, Polair Ungkap Praktik Penjualan Minyak Ilegal

0

Jayapura, Teritorial.Com – Direktorat Polair Kepolisian Daerah Papua berhasil membongkar praktik penjualan minyak ilegal di tengah laut, atau yang biasanya disebut ‘kencing minyak’. Praktik itu dilakukan oleh kru kapal tanker KM Kairos II dan Kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) KM Kartanegara di Perairan Jayapura, Senin 27 Agustus. Sebanyak empat orang ditangkap dalam praktik ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan, digagalkan nya praktik ilegal tersebut atas laporan masyarakat. Bahwa adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah kru kapal di tengah laut.

“Penangkapan ini berawal saat, anggota Direktorat Polair Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kapal tanker dan kapal SPOB yang akan melakukan pengisian BBM secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya,” kata Kombes Pol AM. Kamal dalam siaran pers kepada SINDOnews, Jumat (31/8/2018).

Atas laporan masyarakat tersebut, menurut Kamal, tim lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang dipimpin Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota Jayapura, tepatnya di depan perairan Kayu Pulau, kota Jayapura.

Dimana setelah melakukan pengintaian, selama satu jam, pihak kepolisian bersandar di samping kapal dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal tersebut. Setelah itu ditemukan sejumlah kru kapal sedang melakukan pengisian BBM ilegal. Selanjutnya para awak dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polair Polda Papua.

Menurut Kamal, keempat pelaku yang diamankan masing-masing, nakhoda kapal SPOB Kartanegara berinisial LK (41), warga Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara. Selain itu S (26), warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan dan K (40) warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Diamankan juga Nakhoda Kapal Kairos II berinisial AR (28) warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Sedangkan barang bukti yang diamankan kapal SPOB Kartanegara, kapal KM Kairos II, satu bundel dokumen KM Kairos II, tiga pompa alkon yang digunakan untuk memompa BBM, tiga gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter, 14 ton solar dari KM SPOB Kartanegara, dua HP. “Sementara kasus ini telah ditangani oleh Subditgakkum Dit Polair Polda Papua,” ungkap Kamal.

Dalam kasus ini menurut Kamal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Share.

Comments are closed.