Diduga Langgar Batas Perairan,57 Nelayan Aceh Ditahan di 3 Negara Asia

0

Banda Aceh, Teritorial.Com – Sebanyak 57 nelayan asal Provinsi Aceh masih ditahan di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Myanmar, dan India. Mereka ditahan dengan tuduhan melanggar batas perairan antarnegara. Pemerintah didesak untuk melakukan advokasi kepada para nelayan agar dapat segera kembali.

“Iya ada 57 orang nelayan kita yang ditahan di luar negeri,” kata Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Rabu (5/2).

Sementara itu, Miftach menyebut seorang nelayan bernama Jamaluddin tengah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun di Myanmar.Jamaluddin sebagai cukong ditangkap pada akhir 2018 lalu dengan 15 nelayan Aceh lainnya.

Namun, satu orang meninggal karena melompat ke laut setelah panik saat penangkapan. Sementara 14 lainnya dideportasi ke negara asalnya setelah ditahan.

Selain itu, Mifctah juga menjelaskan terdapat 25 orang nelayan Aceh yang dipenjara di Jail Andaman dan Nicobar yang ditangkap dalam bulan yang berbeda pada 2019. MEreka diduga melanggar batas teritorial akibat terbawa ombak dan badai besar,atau karena mesin kapal yang rusak.

“Dan yang kemarin ditangkap di Thailand, ada sejumlah 31 orang, yang berangkat 12 Januari 2020 dan ditangkap pada 21 Januari. Jadi jumlah semuanya 57 orang,” katanya.

Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya tidak dapat berkomunikasi dengan para nelayan tersebut, kecuali pihak KBRI.

Namun informasi yang didapatkan, katanya, para nelayan Aceh dalam kondisi sehat, meskipun berada di bui.

Menurut Miftach, ada tiga faktor yang menyebabkan para nelayan Aceh melewati batas teritorial negara, pertama karena alami masalah cuaca seperti kabut asap yang melanda Aceh beberapa waktu lalu sehingga tersesat ke wilayah negara lain.

Kemudian, akibat cuaca buruk berupa ombak dan badai besar sehingga membawa kapal motor nelayan masuk ke negara lain, dan karena disebabkan mesin kapal rusak sehingga terombang-ambing ke wilayah negara lain.

“Jadi tiga faktor ini merupakan kasus-kasus yang tidak disengaja. Bukan indikasi mencuri ikan, ngapain (curi ikan) kita di sini banyak ikan,” katanya.

Panglima Laot berharap Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk segera mengadvokasi 57 nelayan Aceh tersebut. Baik yang sedang menjalani hukuman yang diharapkan dapat diringankan hukumannya, serta yang sedang proses hukum agar bisa dibebaskan.

Share.

Comments are closed.