Bogor, Teritorial.com – Taman Safari Indonesia akhirnya buka suara soal dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Pihak Taman Safari mengungkapkan bahwa kejadia yang diceritakan eks pemain sirkus tersebut ke Kementerian HAM tidak benar.
“Itu sama sekali tidak benar,” ungkap Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampouw ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/04/2025).
Tony juga menambahkan persoalan serupa juga pernah muncul pada tahun 1997 silam. Tetapi, dia juga menyebut sudah diselesaikan dan tidak ada permasalahan.
“Itu sudah selesai gak ada masalah kenapa masih timbul?” tuturnya.
Begitu juga terkait dugaan adanya kekerasan yang dialami oleh para mantan pemain OCI. Apa yang disampaikan kepada Kementerian HAM tidak benar.
“Itu sama sekali apa yang disampaikan tidak masuk diakal juga, seperti dipukul pakai besi mati mungkin dia. Jadi gak bener jadi itu hanya satu diciptakan seperti itu kita akan klarifikasi juga keliatannya condongnya banyak yang ga masuk di akal jadi nanti kalau mau bukti-bukti lain silahkan,” tuturnya.
Selain itu, Tony pun menegaskan, apa yang disampaikan mantan pemain OCI itu tidak ada kaitannya dengan Taman Safari.
“Ini tidak ada kaitan dengan Taman Safari kok dibawa-bawa, satu. Kedua, sirkus, nah sirkus dari orang sirkus harus memberi statement juga bahwa dua ini tidak ada,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan pemain OCI mendatangi Kantor Kementerian HAM di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menceritakan kisah pilu mereka.
Usai menerima laporan, Kementerian HAM berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, pihak kuasa hukum mendorong pemerintah untuk membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM ini.
Kementerian HAM akan segera memanggil pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM terhadap mantan pemainnya.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto usai menerima audiensi mantan pemain OCI yang mengaku mendapatkan banyak tindakan penyiksaan hingga tidak mendapatkan gaji selama bekerja.
“Karena kami ingin mendapatkan informasi yang komperhensif, setelah kami mendapatkan laporan dari para korban, kami juga akan mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindakan yang tadi disampaikan,” ungkap Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
(*)