Jakarta, Teritorial.com – Diduga melanggar kode etik atas peryataannya di media sosial, Rieke Diah Pitaloka dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Lewat peryataannya di media sosial, Rieke Diah Pitaloka dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan bahwa sidang MKD DPR dengan agenda tersebut akan digelar hari ini, Senin (30/12/2024), namun batal digelar dan akan dijadwalkan ulang.
“Iya, batal (sidang MKD),” ungkap Nazarudin.
Tak hanya itu, Nazarudin juga menyebutkan angota DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 tengah memasuki masa reses mulai 6 Desember sampai 20 Januari 2025.
Karena itulah dia menyebut sidang MKD DPR dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka baru akan digelar usai masa reses DPR RI berakhir.
“Nanti digelar sesudah masa reses,” katanya.
Lewat surat tertulis, Rieke Diah Pitaloka diadukan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024.
“Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” demikian isi surat panggilan yang ditandatangani oleh Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam pada tanggal 27 Desember 2024.
Pada hasil verifikasi, MKD DPR lalu memanggil Rieke Diah Pitaloka dalam sidang MKD DPR RI dengan agenda meminta keterangan teradu pada Senin pukul 11.00 WIB, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR,” tulisnya.
Sebelumnya, artis Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan aturan pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.
(*)