Dua Anggota TNI AU Dikeroyok Ormas Di Bekasi

0

Bekasi, Teritorial.Com – Sekelompok remaja anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) mengeroyok dua anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Jalan Jati Kramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dinihari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Akibatnya, Praka Ade Septiyanto (28) dan Praka Hendrik Kereh (29) mengalami luka serius setelah dihantam pelaku menggunakan buah durian.

“Pelakunya adalah kelompok ormas besar di Bekasi. Pelaku yang melakukan pengeroyokan itu masih berusia remaja,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Kamis (22/3/2018).

Erna menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka M Aldi  bersama 14 rekannya meminta “jatah reman” dengan mengambil paksa sembilan durian milik Praka Ade yang tersimpan di lapak. Korban yang tinggal di Rusunawa Mabes Blok D, Jatimakmur, Pondokgede, Kota Bekasi, ini merasa keberatan dengan permintaan Aldi.

Sebab, Ade yang bekerja sampingan sebagai pedagang durian ini bakal rugi banyak apabila pelaku mengambil durian sebanyak itu. “Jangan meminta duren sebanyak itu, saya kan jualan durian pakai modal uang. Nanti saya bisa rugi kalau sampeyan ambil,” ujar Erna menirukan ucapan korban.

Namun, pernyataan Ade rupanya membuat para pelaku jengkel hingga tersangka Adli mendorong dan memukul korban. Saat bersamaan, rekan Ade, Praka Hendrik datang ke lokasi untuk membantu. Tapi karena kalah jumlah, keduanya tak berdaya dan malah mengalami luka setelah dikeroyok sekelompok remaja.

Puas melampiaskan amarahnya dan menghantam korban dengan durian, pelaku yang diperkirakan berjumlah 15 orang melarikan diri. Adapun kedua korban keberutalan para remaja itu melaporkan kejadian ini ke Polrestro Bekasi Kota. Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan olah TKP.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, menambahkan, anggotanya masih mengejar rekan tersangka yang saat ini bersembunyi di wilayah Bekasi. Guna memperkuat penyidikan, polisi merekomendasikan agar korban menjalani autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dia dan teman-temannya mengeroyok korban karena merasa tersinggung ketika diminta durian, korban menolak,” katanya.

Kombes Indarto menyebut, korban mengalami luka lecet di bagian wajah, pundak dan tubuhnya akibat dipukul para pelaku secara bersamaan. Meski demikian, korban tidak dirawat di rumah sakit, hanya mendapat perawatan ringan sehingga dapat dimintai keterangan penyidik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas lima tahun

Share.

Comments are closed.