JAKARTA, Teritorial com – Konflik sengketa kepemilikan antara Universitas Trisakti (Usakti) dan Yayasan Trisakti telah terjadi sejak 2002. Yang terbaru, pihak Yayasan Trisakti kembali akan melakukan eksekusi pada Jumat (8/7/2022) mulai pukul 08.00 WIB. Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni Universitas Trisakti (Ika-Usakti), Ir. Wahjudi Suhartono menegaskan, pihaknya menolak secara tegas eksekusi yang bakal terjadi.
“Eksekusi kampus tidak tepat karena pada saat ini Trisakti sedang dalam poses pembentukan kelembagaan. Pemerintah berperan di dalam pembentukan Yayasan Trisakti. Segala perubahan dalam kelembagaan dan struktur kepengurusan harus seizin pemerintah,” ungkap Wahjudi, Kamis (7/7/2022). Mekanisme ini adalah sejalan dg akte pendirian pertama yayasan di tahun 1966 yaitu akte Pondaag.
Lebih jauh Wahyudi mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menemukan konsep yang cocok bagi Trisakti. Kendati sebagian besar aset Trisakti milik pemerintah, menurut Wahjudi, hal itu tidak serta merta dapat diserahkan oleh Kementerian terkait kepada pihak swasta dengan alasan maupun cara apapun.
Lebih jauh Wahjudi mengatakan, Pemerintah telah hadir dalam konflik dengan menempatkan PLT rektor, berarti Pemerintah menyadari perannya selaku pemegang otoritas pendidikan tinggi Universitas Trisakti sekaligus sebagai initiator pendiri yayasan, walaupun tidak sesuai dengan statuta universitas. Sedangkan tindakan eksekusi yang dilakukan PN Jakarta Barat merupakan jalan pintas dari Yayasan untuk memaksakan legitimasinya.
“Eksekusi yg dilakukan Yayasan adalah suatu cara utk memaksakan legitimasi yayasan. Apalagi berdasarkan gugatan yang dilakukan perseorangan yang telah purna tugas dan meninggal” tegas Wahjudi.