Jakarta, Teritorial.Com – Saat ini masyarakat Global sedang menghadapi situasi krisis melawan COVID 19 yang menjangkiti hampir semua negara di dunia. Menyikapi hal tersebut Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan bersama Program Studi Hubungan Internasional Univ Satya Negara Indonesia kembali menggerla diskusi ini mewarnai Webinar Seri 2 yang diselenggarakan Kamis 11/6.
Bertajuk “Pandemi COVID 19 dan Upaya Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri “ Webinar kali ini menghadirkan Partogi J. Samosir, PHD (Diplomat RI, KBRI Harare Zimbabwe), DR. Fitra Deni SH, MSi (Pakar Hukum Internasional USNI) dan Ambar Retnosih Widyantini, MA ( Manager Program Urusan Politik PSKP ). Diplomat RI Partogi J. Samosir menjelaskan berbagai tantangan di hadapi warga negara Indonesia di luar negeri selama pandemi COVID 19.
“WNI banyak yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja akibat masa kontrak kerja habis dan tidak di perpanjang. Selain itu WNI yang saat ini sedang menempuh pendidikan atau telah menyelesaikan studinya harus menunggu situasi aman baru bisa menempuh pendidikan secara normal atau pun kembali ke Indonesia. Kedutaan Republik Indonesia telah memberikan bantuan baik dalam bentuk bantuan sembako dan alat kesehatan. Bantuan ini diberikan khusus WNI yang rentan terdampak COVID 19”, urai Partogi J. Samosir.
Dari data yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sejumlah 375.162 bantuan diberikan kepada WNI di luar negeri (10 Mei 2020). Bantuan paling banyak diberikan kepada WNI yang berada di Malaysia khususnya pekerja migran Indonesia. Meninjau kembali peran Kementerian Luar Negeri yang salah satunya memprioritaskan pada kebijakan luar negeri untuk memberikan perlindungan warga negara Indonesia. Ini berfungsi untuk mengimplementasikan fokus diplomasi negara baik dalam konteks representing, protecting, promoting, dan negotiating.
Sebagai sarana penguat kelembagaan, inovasi teknologi juga terus dilakukan. Sejak Januari 2019, Portal Peduli WNI diterapkan serentak di seluruh perwakilan Indonesia. Portal Peduli WNI adalah platform tunggal dan terintegrasi untuk pelayanan dan perlindungan WNI. Dalam diskusi ini, Manager Program Politik PSKP, Ambar Retnosih Widyantini menegaskan dalam keadaan darurat saat ini maka Perlindungan terhadap WNI di luar negeri harus dilakukan secara optimal.
Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di luar negeri.
Ruang lingkup pelindungan meliputi pencegahan (regulasi, kampanye, penguatan kelembagaan dan peningkatan kerja sama ), deteksi dini (pemetaan, mitigasi risiko dan rencana kontijensi ) dan respons cepat. Persoalan pekerja migran juga masih menjadi persoalan utama yang mewarnai pelayanan dan pelindungan kepentingan WNI. Tantangan ini semakin meningkat pada masa pandemi COVID 19.
Akar persoalannya terjadi sejak awal rekrutmen, pekerja migran seringkali mengambil jalur unprocedural apalagi latar belakang profit ekonomi, pragmatism, pendidikan rendah dan skill. Akibatnya pekerja migran hanya dapat bekerja di sektor informal. Hal ini sangat beresiko tinggi karena rentan pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi. Akibatnya pekerja migran Indonesia tidak memiliki pilihan lain kecuali kembali ke negara asal.
Serangkaian persoalan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia dihadapi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia. Dalam menangani berbagai persoalan tersebut memang terbatas ruang gerak perwakilan karena keterikatan dengan aturan internasional Konvensi Wina tahun 1963. Persoalan database WNI masih menjadi masalah utama khususnya di Malaysia, dan negara-negara Timur Tengah pasca kebijakan moratorium.
Sedangkan DR Fitra Deni menjelaskan sudah seharusnya Negara memandang rakyat sebagai kekuatan bangsa. Rakyat disini diartikan semua warga negara baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini selaras dengan asas hukum internasional. Selama ini asas perlindungan WNI menekankan pada bantuan hukum di bidang perdata dan pidana, penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri, konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri, pendampingan WNI bermasalah, penyampaian informasi perkembangan WNI dan BHI, perbantuan pemulangan WNI bermasalah di daerah asal dan perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.
Pemberian perlindungan WNI di luar negeri menghadapi kendala seperti tidak adanya hubungan diplomatik, maka Indonesia menggunakan prinsip atau asas hukum internasional seperti asas kepentingan umum. Perbedaan hukum negara dan kedaulatan merupakan tantangan tersendiri. Pada kasus tertentu, masyarakat mendapatkan informasi lebih dahulu dari media sosial dibanding pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri dapat meningkatan pendekatan personal dan berkelanjutan dengan WNI secara intensif. Hal ini akhirnya membangun kesadaran bersama KBRI dan WNI di luar negeri dalam mengatasi permasalahan.