Solo, Teritorial.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah resmi menetapkan pasangan Gibran Raka Buming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai Cawali dan Cawawali di Pilkada Solo, 9 Desember mendatang.
Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang diadakan tertutup dan disiarkan secara live streaming di Kantor KPU Solo, Rabu (23/9). “Ada dua pasangan yang ditetapkan, yakni Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo,” terang Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti kepada wartawan.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan, kata Nurul, tidak mengundang kedua pasangan Cawali dan Cawawali maupun timses yang bakal bertarung. Karena untuk menghindari kerumunan massa di penetapan Paslon.
Mekanisme rapat pleno tersebut, dihadiri oleh komisioner dan anggota internal KPU. Dasar hukum yang digunakan KPU adalah perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
“Rencana awalnya mengundang calon Cawali dan Cawawali tersebut, namun setelah ada perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2020 kami urungkan,” jelas Nurul.
Penetapan Cawali dan Cawawali di Pilkada Solo itu, lanjut Nurul, juga diumumkan secara luas melalui website KPU Solo. Rencananya, pasangan cawali dan cawawali akan diberikan Surat Keputusan (SK) penetapan calon paling lambat diberikan sehari setelah rapat pleno penetapan.
“Kedua pasangan calon nanti akan kami berikan SK (surat keputusan) penetapan calon dengan memberikanya langsung pada mereka,” katanya.
Setelah SK penetapan calon diberika, dilanjutkan tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) dengan mekanisme rapat pleno terbuka. Namun, dengan syarat pembatasan peserta diberlakukan. (Mahendra)