Jakarta, Teritorial.com – Ratusan personel kepolisian diturunkan untuk mengawal aksi demo terkait kenaikan pajak 12 persen yang digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, akan ada 611 personel yang akan dikerahkan.
“Dalam rangka pengamanan aksi mahasiswa untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilal (PPN) 12 persen di kawasan Patung Kuda dan sekitar, kami melibatkan 611 personel gabungan,” ungkapnya saat ditemui wartawan.
Susatyo juga mengatakan bahwa ratusan personel yang terlibat adalah dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan Instansi terkait.
Sejumlah personel yang bertugas akan disebar di sejumlah titik mulai dari bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara.
“Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain,” himbau Susatyo.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sudah mempersiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi demo.
Namun, hal ini sifatnya masih situasional.
Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) hari ini dijadwalkan digelar mulai puiul 15.00 WIB.
“Tolak PPN 12 persen, suara kami suara rakyat,” tulis akun Instagram @bem_si.
Aksi penolakan ini dilakukan karena mahasiswa menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan solusi melainkan ancaman bagi rakyat kecil.
Mahasiswa menganggap kebutuhan saat ini menjadi semakin mahal dan merugikan semua elemen masyarakat.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Pemerintah sudah resmi menerapkan tarif PPN 12 mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bedang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
(*)