Jakarta, Teritorial.com – Belakangan sosial media X (Twitter) dihebohkan dengan unggahan warganet yang mengungkapkan soal kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Lewat akun X @vali**** pada Senin (30/12/2024), pemilik akun menyebut anak yang mengalami demam namun di bawah 40 derajat Celsius tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Bapak ibu yg anaknya demam ga sampai 40 derajat Celsius, jangat kaget jika tidak bisa menggunakan BPJS, saya kasih tau di awal yaa bukan karena IGD RS/Puskesmas ga mau nerima pasien anak demam dgn BPJS, tp aturannya BPJS seperti itu,” jelasnya.
“Aturan BPJS: Demam yg ditanggung di IGD adalah demam dengan kejang dan suhunya 40 derajat atau lebih, atau mengalami penurunan kesadaran. Jadi jangan ada yg marah-marah sama dokter atau nakes di IGD yaaa kite demamnya tidak bisa dilayani bpjs, poin ini mohon selalu diingat dulu,” tambahnya.
Sampai dengan hari ini, cuitan tersebut telah direspon dan delight sebanyak 331.800 kali oleh pengguna X.
Lalu, benarkah anak yang demam di bawah 40 derajat Celsius tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Hal ini dijelaskan langsung oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah yang menyebut bahwa kondisi gawat darurat seorang pasien ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dan bukan oleh pasien atau BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan gawat darurat yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 tahun 2018.
Berikut kriteria kegawatdaruratan yang sesuai dengan pasal 3 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera
Jika pasien memenuhi kriteria gawat darurat tersebut, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan, jika melihat pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik dan puskesmas memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP.
“Akan tetapi, dalam hal gawat darurat, peseta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa harus ke FKTP,” Kata Rizzky.
(*)