IPW Kritisi IPDN Jatinangor yang Gelar Halalbihalal Ditengah Pandemi Covid-19

0

Jatinangor, Teritorial.Com – Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di jatinangor menggelar acara halal bihalal lebaran Idul Fitri 1441 H. Kegiatan yang digelar pada hari lebaran itu bahkan dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas di IPDN, Rektor IPDN, ratusan Praja dan para undangan di Balirung Rudini.

Acara tersebut kemudian menjadi sorotan karena dianggap melanggar panduan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama agar tidak ada acara yang mengumpulkan banyak orang, seperti halal bihalal.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan acara halal bihalal di kampus IPDN di Jatinangor yang dihaiari ratusan orang, di tengah masa pandemi Covid 19. Menurut Neta, sangat aneh kegiatan itu digelar di tengah kerja keras pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19.

Anehya lagi, tambah Neta, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus.

“Sementara jajaran kepolisian membiarkan dan tidak membubarkan acara tersebut, yang jelas-jelas menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di masa Pandemi Covid 19 ini,” kata Neta, seperti dikutip dalam Wartakotalive.com, Selasa (26/5).

“Dari data dan foto yang diterima IPW, halal bihalal itu dilakukan bersamaan dengan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada 24 Mei 2020 siang hari, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jabar. Acara yang melanggar PSBB ini sangat disesalkan,” ujar Neta.

IPW telah melaporkan pelanggaran berat PSBB atas kegiatan itu, ke Mendagri, yang membawahi IPDN. Neta juga berharap Mendagri Tito Karnavian dapat menindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa.

“Diharapkan ada tidakan tegas dari Mendagri terhadap kasus ini,” kata Neta.

Selain itu menurut Neta, para petinggi Kemendagri di IPDN juga tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan pemerintahan daerah.

IPW berharap Mendagri segera mencopot Rektor IPDN. Sebab apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN ini, selain ketentuan pemerintah pusat juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19) di wilayah provinsi jawa barat,” paparnya.

Yang sangat disayangkan lagi, kata Neta, IPDN adalah kawah candra dimuka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi mengapa mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan pemerintah.

“IPW menyayangkan sikap para praja tersebut. Belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan pemeriNtah.”

“IPW berharap Polda Jabar mengusut kasus ini, apakah acara keramaian di kampus IPDN itu memiliki ijin atau tidak,” katanya.

Bagaimana pun kata Neta, acara di kampus IPDN itu merupakan pelecehan terhadap PSBB dan pelecehan terhadap upaya pemerintah yang sudah bekerja keras memutus mata rantai Covid 19.

“Sebagai calon pemimpin mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat maupun kepada para kepala daerah, yang setiap saat menganjurkan agar semua orang mentaati aturan PSBB. Tapi justru para Praja IPDN itu sendiri yang melanggar PSBB tersebut,” ujar Neta.

Share.

Comments are closed.