ITF Jadi Solusi Hilir Sampah di Jakarta, Dirut Jakpro: Hari Ini Momentum Penting Pengelolaan Sampah

0

 

JAKARTA, Teritorial.Com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan peletakkan batu pertama (groundbreaking) dimulainya pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah di Dalam Kota Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.

Fasilitas ini mampu mengurangi mobilisasi volume sampah Jakarta ke TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) hingga 2.200 ton per hari.

“Hari ini adalah momentum penting bagi masa depan pengelolaan sampah perkotaan,” kata Dwi Wahyu Daryoto, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di lokasi ITF Sunter, Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018).

Menurut Dwi, produksi sampah di DKI Jakarta sangat tinggi yaitu mencapai 7.400 ton per hari dengan pertumbuhan volume sampah setiap tahun sekitar 500 ton.

Bila hanya mengandalkan Bantar Gebang sebagai satu-satunya tempat sampah berakhir, dipastikan menimbulkan masalah sosial lingkungan yang kompleks.

Selain itu, kapasitas daya tampung hanya sampai Tahun 2021.

Ditambah pula sampah-sampah yang terserak mencapai 397 ton per hari, harus diatasi sejalan proses edukasi di hulu.

Guna mengatasi masalah sampah, Jakpro bermitra dengan Fortum perusahaan milik negara di Finlandia, siap membangun ITF Sunter.

Instrumen yang mendasari yaitu Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota / Intermediate Treatment Facility.

Selain itu diperkuat dengan Perpres No.35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Pembangunan ITF Sunter sudah dilengkapi Izin Lingkungan No.46/K.1a/31/-1.774.15/2018 tanggal 19 Desember 2018, dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor:43/K.1c/31/-1.774.15/2018 tanggal 19 Desember 2018.

Menurutnya, ITF mampu mereduksi volume sampah 80 persen hingga 90 persen untuk menghasilkan energi
listrik sebesar 35 Megawatt perjam.

Ini merupakan wujud perubahan cara pandang karena sejatinya sampah adalah material produktif dalam ekonomi melingkar (circular economy).

“Paralel, kami berkolaborasi dengan pegiat lingkungan mendukung gerakan perubahan agar bijak memperlakukan sampah,” kata Dwi.

Pembangunan ITF Sunter didukung instrumen Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/ Intermediate Treatment Facility.

Selain itu diperkuat dengan Perpres No.35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Nilai investasi ITF Sunter sebesar
250.000.000 USD.

 

Share.

Comments are closed.