Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi Rp100 Juta

0

Bandung, Teritorial.com – Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini mendapatkan kabar baik.

Pasalnya, dari hasil sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024, pimpinan sidang Hakim Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan kubu Pegi Setiawan.

Hal itu dapat diambil kesimpulan jika Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Jabar dalam menangani kasus kematian Vina dan Eky.

Kini, Pegi pun berhak mendapatkan uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Polda Jabar.

Senin 8 Juli 2024, Eks Wakapolri Komjen Oegroseno, menyebut Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp100 juta.

Alih-alih menyetujui hal itu, Oegroseno justru mengusulkan agar Pegi Setiawan bisa mendapat uang ganti rugi hingga Rp100 Miliar.

“Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya),”

“Kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah,” katanya, pekan lalu.

Di sisi lain, pakar psikologi forensik Reza Indragiri, menilai Pegi Setiawan berhak mendapatkan uang ganti rugi setelah PN Bandung memutuskan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.

“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” kata Reza dalam keterangannya.

Share.

Comments are closed.