Jelang Ramadan MUI Minta Terus Boikot Produk Terafiliasi Israel

0

Jakarta, Teritorial.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk terus menggencarkan boikot produk israel termasuk yang terafiliasi dengan negara tersebut.

Upaya ini dilakukan terutama di masa menjelang dan ketika Ramadan 2025 berlangsung.

Seruan boikot ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim saat membacakan pernyataan bersama MUI, ormas Islam, lembaga filantropi dan aliansi solidaritas pembela Palestina, beberapa waktu lalu.

“Mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan aksi damai dan bermartabat, serta menekan semua kekuatan yang mengancam kemerdekaan Palestina antara lain dengan terus mengintensifkan pemboikotan terhadap produk Israel dan pihak manapun yang berafiliasi dengan Israel,” ujarnya seperti dilansir MUI Digital.

Bukan hanya meminta mengintensifkan pemboikotan, MUI juga mengajak umat Islam menjadikan Ramadan tahun ini untuk memperkuat solidaritas terhadap Palestina.

Sudarnoto menjelaskan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan memberikan bantuan kemanusiaan bagi Palestina lewat lembaga filantropi yang kredibel.

“Mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk meneguhkan semangat dan langkah bersama pemerintah dan konsolidasi antar kelompok masyarakat secara nasional untuk lebih kuat lagi mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina,” katanya.

Seruan boikot produk Israel dan yang terafiliasi dengannya dikeluarkan MUI lewat Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa ini mewajibkan umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina. Dukungan bisa dalam bentuk zakat, infak, maupun sedekah.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan dukungan agresi Israel ke Palestina termasuk pihak pendukungnya hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

(*)

Share.

Comments are closed.