Kantonggi Ijin Pemerintah, DPR Relokasi Lapangan Tembak Senayan

0

Jakarta, Teritorial.Com – Atas peristiwa peluru nyasar yang sampai menembus ruang kerja DPR RI, Senayan Jakarta, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bersama dengan pemerintah yakni Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sepakat untuk merelokasi Lapangan Tembak Senayan, Jakarta ke lokasi lain. Untuk lokasi penggantinya kemungkinan di pinggiran Jakarta atau ke luar Jakarta.

“Kita sudah laksanakan rapat dengan Kemenpora, Kemensesneg, Pengelola Senayan (PPK GBK), dan Polri. Kita sepakat untuk menutup atau merelokalisasi lapangan tembak segera mungkin,” kata Ketua BURT DPR Anthon Sihombing kepada wartawan seusai rapat BURT membahas nasib Lapangan Tembak Senayan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Kemudian, lanjut dia, meningkatkan keamanan di kompleks MPR, DPR dan DPD dan di kompleks perumahan pejabat MPR, DPR dan DPD. Serta, menugaskan kementerian lembaga terkait untuk memindahkan lapangan tembak sesegera mungkin. “Jadi sudah final, sehingga tidak ada polemik lagi. Sehingga anggota DPR tidak takut-takut lagi ke ruangannya untuk bekerja,” imbuhnya.

Terkait lokasi Lapangan Tembak, menurut Anthon, itu kementerian lembaga terkait yang akan mencari tapi, tadi Kemenpora sudah menjelaskan bahwa standar lapangan tembak di Incheon, Korea Selatan lokasinya 25 km dari pusat kota. Di negara lain juga serupa. Jadi memang, sudah sepantasnya Lapangan Tembak ini direlokasi karena letaknya berdekatan dengan objek vital Kompleks Parlemen, sekolah, dan area publik lainnya. “(Lapangan Tembak) Ditutup. Sekarang sudah nggak jalan. Mulai kejadian itu sudah nggak jalan,” ujarnya.

Selain itu, Anthon menambahkan, pihaknya juga meminta agar terkait pengamanan Kompleks Parlemen ini segera direalisasikan nota kesepahaman (MoU) dengan Polri. Dan pihaknya meminta agar keamanan Kompleks Parlemen ini di bawah tanggung jawab minimal jenderal bintang dua. “Apa bedanya kita dengan istana, di sini 560, tahun depan sudah 575 pejabat negara. Kenapa pengamanannya sedemikian lemah, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 43/2004 tentang pengamanan objek vital,” jelasnya.

Soal penambahan personil pengamanan, kata dia, itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan komisi-komisi lainnya dan bagaimana dengan strukturnya. Sehingga, pelapisan kaca antipeluru sudah tidak diperlukan lagi. “Itulah keputusan rapat kita tadi. Dan mereka yang hadir itu seperti polisi wakili kapolri, mensesneg diwakili staf ahli, demikian dari Menpora. Dan kita meminta Perbakin meningkatkan pembinaan, itu wajib karena Perbakin dibina Menpora,” tandasnya.

Share.

Comments are closed.