Bogor, Teritorial.Com – Pemerintah Indonesia akan menawarkan 28 proyek senilai USD 91,1 miliar atau setara Rp1.295,8 triliun kepada pemerintah Tiongkok saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) kedua The Belt and Road Initiative atau Jalur Sutra pada April mendatang. Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor menjadi satu dari 28 proyek yang akan “dijual” sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) Indonesia-China.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan ada empat wilayah strategis yang akan diprioritaskan dalam program The Belt and Road Initiative, yakni Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Bali. Keempat wilayah itu dipilih berdasarkan pertimbangan geografis yang dinilai memiliki keunggulan dan keunikan masing-masing yang diyakini dapat menjadi daya tarik para investor Tiongkok. “Pemilihan wilayah ini sejalan dengan misi pemerintah membangun dari pinggiran,” kata Lembong.
Dari ke-28 proyek yang ditawarkan ke Tiongkok tidak semuanya berada di empat wilayah tersebut. Pemerintah juga menyiapkan delapan proyek yang berada di wilayah lain. Antara lain, kawasan ekonomi khusus Indonesia-China di Jonggol, Jawa Barat, Coal Fired Power Plant (CFPP) berkapasitas 2×350 Mw di Celukan Bawang, Bali, Pembangkit listrik skala menengah di berbagai lokasi di Pulau Jawa,.Mine mouth Coal Fired Power Plant (CFPP) Kalselteng 3 berkapasitas 2×100 Mw dan Kalselteng 4 berkapasitas 2×100 Mw, Kalimantan Tengah, dan kolaborasiinternasional Meikarta Indonesia-China. (lengkap lihat grafis).
Meski masuk proyek strategis, BKPM belum menjelaskan detil mengenai puluhan proyek tersebut. Begitu juga dengan rencana KEK Indonesia-China di Jonggol. Radar Bogor pun mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Bupati Bogor Ade Yasin. Sebagai pemilik wilayah, Ade mengaku justru baru mengetahui informasi itu dari media. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor juga tak ada rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus di Jonggol. “Justru saya belum tahu (KEK Indonesia-China di Jonggol). Makanya untuk detilnya seperti luasan dan lain-lain saya tak tahu,” beber Ade.
Senada juga diutarakan Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Badan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika. Dia mengaku belum mengetahui secara teknis proyek KEK Indonesia-China di Jonggol. Dia menilai program tersebut langsung dari pemerintah pusat. Sehingga, tidak melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bumi Tegar Beriman. “Itu programnya pemerintah pusat,” bebernya.
Perlu diketahui, kawasan ekonomi khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ) adalah wilayah geografis yang memiliki peraturan ekonomi khusus yang lebih liberal dari peraturan ekonomi yang berlaku di suatu negara. KEK secara geografis dan jurisdiktif merupakan kawasan perdagangan bebas, termasuk kemudahan dan fasilitas duty free atas impor barang-barang modal untuk bahan baku komoditas sebagaian ekspor, dan dibuka seluas-luasnya.
Hingga tahun ini, berdasarkan data Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus terdapat 12 KEK di Indonesia. Dimana baru tujuh kawasan ekonomi khusus yang beroperasi. Sementara lima kawasan lagi masih dalam tahap pembangunan. Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak akan mengistemewakan Tiongkok kalaupun investasinya masuk ke Indonesia. Mereka kata dia, harus tetap memenuhi syarat selayaknya investor asing dari negara lain. “Pertama, setiap investor yang hendak menanamkan modalnya harus membawa teknologi terbaik dari negara asal. Kami tidak mau menerima second class technology (teknologi kelas dua), kami mau investor membawa teknologi ramah lingkungan,” kata Luhut.
Syarat kedua sambungnya, ketika investor membawa teknologi terbaru ke Indonesia maka secara perlahan investor tersebut harus melakukan transfer knowledge atau berbagi pengetahuan serta teknologi kepada pekerja Indonesia. “Ketiga, investasi tersebut harus mempekerjakan pegawai asal Indonesia sebanyak mungkin,” ujarnya.
Keempat, calon investor harus membangun industri yang bisa memberikan nilai tambah kepada produk Indonesia. Dia menegaskan karena skema kerja samanya adalah B2B maka kedua belah pihak harus saling menguntungkan. “B2B dan harus saling menguntungkan dan jangan itu ada pemerintah, pemerintah sama sekali tidak terlibat. Tadi misalnya ada yang mau investasi bahan bangunan, sehingga rumah murah, kita harganya lebih rendah dan kualitas lebih bagus dan cepat, kenapa tidak,” tutupnya.
Selama ini, Tiongkok merupakan salah satu negara yang menjadi investor dan kreditur terbesar bagi Indonesia. Tahun lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi asal Tiongkok mencapai US$2,4 miliar dan menduduki peringkat ketiga terbesar dari total investasi asing. Jenis investasinya beragam mulai dari pembangunan pembangkit listrik hingga fasilitas pemurnian dan pengolahan hasil tambang. Selama masa pemerintahan Joko Widodo, trennya memang relatif meningkat. Pada 2014, realisasi investasi Tiongkok di Indonesia mencapai US$800 miliar.
Kepala Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai Tiongkok dilirik menjadi mitra potensial pembangunan proyek infrastruktur karena memiliki pendanaan yang besar. Selain itu, Tiongkok ingin melakukan ekspansi untuk mendukung program Jalan Sutera Modern yang akan memperlancar arus perdagangannya. Kendati demikian, Lana menilai keterlibatan Tiongkok dalam proyek infrastruktur di Indonesia harus dipikirkan matang-matang dan dilakukan dengan hati-hati.
Sebab, Tiongkok biasanya turut membawa sumber dayanya yang akan menjadi isu sosial yang sensitif. Kemudian, itu pun sebenarnya tak lepas dari keterbatasan kemampuan bahasa. “Tiongkok kalau investasi biasanya membawa satu gerbong, termasuk tenaga kerja dan segala macam. Memang pilihannya sulit karena, sekarang, yang punya uang mereka,” ujarnya
Lana mengingatkan, pada periode kepemimpinan mantan Presiden Soeharto, model penerimaan utang adalah dalam bentuk proyek atau barang yang akan dilunasi pemerintah dengan uang. Akibatnya, Indonesia tidak memiliki keleluasaan. “Ketika kita utang in-kind, kita tidak akan memiliki keleluasaan karena kita sudah diberikan barang apa adanya dan belum tentu barang tersebut teknologi baru, bisa jadi teknologi usang di negara asal yang di bawa ke sini,” jelasnya.