Keluarga Tersangka Pelecehan di Sukabumi Laporkan Nenek Korban Terkait Dugaan Penganiayaan

0

Sukabumi, Teritorial.com – Keluarga terduga pelaku pelecehan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan nenek korban SAI (61) terkait dugaan penganiayaan. SAI disebut menganiaya pelaku pelecehan, RP (32).

Dikutip dari Tribun Jabar, nenek tersebut adalah warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Cucunya menjadi korban pelecehan RP pada 12 Oktober 2022.

Namun, kasus itu hampir 4 bulan ini belum juga lanjut ke meja hijau. Padahal, pelaku RP (32) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2022.

SAI menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi, Kamis (19/01/2023) siang didampingi pengacaranya.

Kuasa hukum keluarga SAI, Yoseph, Luturyali mengatakan, ada empat saksi yang dipanggil oleh unit I Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelaku pencabulan cucu terlapor.

“Kami merasa kaget, kok terjadi pemanggilan yang dilaporkan di unit I reskrim. Kami mengikuti pemeriksaan dengan laporan pasal 351 Penganiayaan dan pengeroyokan pasal 170,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota.

Saat ini sebagai warga negara yang baik, ia melakukan pendampingan sejauh mana menguji pasal-pasal tersebut terpenuhi unsur pidananya.

“Memang selama tiga minggu ke belakang sudah ada undangan klarifikasi untuk dimintakan keterangan awalnya sebaga saksi terlapor dan dilanjutkan gelar perkara internal oleh unit 1 Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” tutur Yoseph.

Kemudian hari ini kata Yoseph, ada pemanggilan dalam kapasitas sebagai saksi terdahulu itu dalam penyelidikan dari saksi terlapor maupun terlapor upaya mencari bahan keterangan masuk pidana atau tidak.

“Hari ini pemanggilan itu tiga orang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan rencana saksi yang satu lagi akan diberikan keterangan itu nanti pada Kamis, atau minggu mendatang. Jadi kami ingin juga melihat bagaimana perkembangan selanjutnya,” kata Yoseph.

Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi tanggal 15 Oktober sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian 18 Oktober 2022 orang tua terlapor pelaku pencabulan ini melaporkan peristiwa tersebut. Memang kasus ini, jelas Yoseph, satu hierarki dengan kasus pencabulan.

Karena kasusnya mengundang reaksi semua pihak, lalu pada akhirnya massa berdatangan akhirnya terjadilah mungkin pemukulan dan sebagaimana pada saat itu. “Keluarga pelaku tidak terima mungkin. Akhirnya meminta tolong kepada orang tuanya,” katanya.

Tribunjabar.id telah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Namun Kasat Reskrim enggan memberikan keterangan apa pun.

Share.

Comments are closed.