Konsumen Muslim Jadi Korban! Ayam Goreng Widuran Solo Terciduk Pakai Minyak Babi, Ngaku Non-Halal Setelah 55 Tahun Berdiri

0

Teritorial.com – Menjadi salah satu kuliner legendaris di Solo, Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 ini sedang menjadi perbincangan.

Hal ini lantaran karena restoran tersebut dituding menyajikan produk non-halal tanpa memberitahu info yang sebenarnya kepada konsumen.

Sontak saja sejumlah masyarakat, khususnya umat muslim geram dan mengkritik restoran ayam goreng tersebut.

Ayam Goreng Widuran yang didirikan oleh Pak Widuran ini sudah berdiri sejak 1973 dan terkenal dengan cita rasa ayam gorengnya yang gurih dan renyah.

Berawal dari warung kecil di daerah Widuran, Solo, usaha ini berkembang pesat dan menjadi ikon kuliner kota Solo.

Label Halal Jadi Polemik

Polemik bermula ketika sejumlah konsumen menyadari bahwa Ayam Goreng Widuran tidak mencantumkan label halal pada produknya.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen Muslim mengenai kehalalan makanan yang disajikan.

Kritik dan protes pun bermunculan di media sosial, menuntut klarifikasi dari pihak restoran.

Beberapa konsumen merasa kecewa karena selama ini mengira produk yang disajikan adalah halal.

“Aku selalu langganan sini ???? klo ada kluarga juga tak belikan ini buat oleh2 ???????? mbok ya klo ada yg beli pakai jilbab diingatkannn,” komentar pemilik akun @fitrikarinaa.

“G bs di maklumi atau d wajarkan…ini sudah pidana, ini sebuah kelalaian dan pembiaran, tdk bs pelaku usaha yg demikian diberikan sanksi sederhana…tolong pihak terkait bw ini ke jalur hukum, sudah sangat² tdk wajar!!!!,” tuntut @anitatania88

“Harusnya kena pasal UU perlindungan konsumen ini ya…” komentar akun cntang biru @najeb.albany.

“Harus dibui sih ini. Sangat merugikan konsumen terutama yang muslim????????????” ujar @naylunikmahh.

“Yaakkk selamat anda “kapusan” sejak 1973 ????” komentar @_senoajie.

Klarifikasi Pihak Ayam Goreng Widuran

Menanggapi polemik tersebut, pihak Ayam Goreng Widuran menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen atas ketidakjelasan informasi mengenai status kehalalan produk mereka.

Mereka berjanji akan segera mengurus sertifikasi halal dan memastikan transparansi informasi kepada konsumen di masa mendatang.

“Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran,” tulis pihak manajemen ayam goreng Widuran di Instagram @ayamgorengwiduransolo, pada Jumat (23/5/2025).

Aspek Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun, terdapat pengecualian untuk produk yang dijual dalam jumlah kecil dan dikemas langsung di hadapan pembeli.

(*)

Share.

Comments are closed.