KPK Buka Suara Soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP

0

Jakarta, Teritorial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Hal ini disampaikan KPK menyusul nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang viral gegara masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

“Semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Kamis (02/01/2025).

KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pengawal negeri atau penyelenggara negara.

Lewat saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum, masyarakat bisa melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi.

“Baik itu ke KPK maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan mengani tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Sebelumnya, OCCRP membeberkan daftar yang mencakup nama Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gutam Adani.

Sejumlah nama tersebut dihasilkan usai OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri dan pihak lain dalam jaringan global mereka.

OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda kemudian mengumpulkan nominasi tersebut ke dalam Google Form sejak Jumat (22/11/2024).

Lewat nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad dinyatakan sebagai Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

Diketahui, OCCRP menghentikan pengumpulan nominasi pada Selasa (31/12/2024).

Per hari ini Link Google form untuk nominasi tersebut sudah tidak bisa lagi diakses.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi meminta tuduhan ini perlu untuk dibuktikan.

“Yang korupsi apa ya. Ya, dibuktikan, apa,” ungkap Jokowi sambal tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/12/2024).

(*)

Share.

Comments are closed.