SOLO, Teritorial.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar rapat pleno terbuka dan secara resmi menetapkan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, Kamis (21/1/2021) di Swiss-Belhotel.
Tak hanya Paslon Gibran-Teguh yang menghadiri rapat pleno tersebut, namun perwakilan dari pasangan BAJO, partai pengusung PDI Perjuangan, Ketua DPRD Surakarta hingga Bawaslu turut menghadiri acara terbatas itu.
Nurul Sutarti selaku Ketua KPU Kota Surakarta turut menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses serangkaian pilkada dengan lancar, “KPU Kota Surakarta akan menyelesaikan tahapan terakhir karena setelah penetapan ini, tugas KPU sudah selesai tinggal mengusulkan pelantikan serta evaluasi dan laporan pertanggung jawaban kepada pihak terkait,” ujarnya saat sambutan.
“Dipastikan tidak ada atau tidak tercatat register perkara di MK dan Pilkada Kota Surakarta tidak ada sengketa,” Nurul menambahkan.
Sementara itu, Kikin Sultanul Hakim selaku Asisten Pemerintah Kota Surakarta turut mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara dan seluruh elemen masyarakat yang telah menyukseskan proses demokrasi di Solo dengan kondusif dan lancar. “Sekarang saatnya konsolidasi demokrasi, kalau pada saat pilwakot sempat terkotak-kotak, maka kali ini tidak ada lagi kelompok paslon 1 atau 2. Sekarang harus bersatu untuk bangun kota Solo,” tandasnya sambil diiringi tepuk tangan hadirin.
Tepat sekitar pukul 13.45 WIB, rapat pleno yang berlangsung dengan protokol kesehatan ketat itu pun dipimpin oleh Nurul Sutarti yang membacakan SK penetapan.
“Berdasarkan SK (Surat Keputusan) Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 7/pl.02.7- Kpt-3372/Kpu-Kot/1/2021 Tentang Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta tahun 2020, menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa dengan perolehan suara sebanyak 225.451 suara atau 86,54% dari total suara sah, resmi keluar sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Terpilih,” tuturnya.
Diketahui, selanjutnya KPU Surakarta akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih Gibran-Teguh kepada DPRD Kota Surakarta, yang untuk kemudian oleh DPRD akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah pada Jumat, (22/1/2021) besok. (Mahendra)