Melanggar Kedaulatan, Dua Kapal Nelayan Indonesia Tertangkap Otoritas Perbatasan Australia

0

Kupang, Teritorial.com – Melanggar batas kedaulatan negara, dua unit kapal bersama 13 nelayan asal Kupang NTT ditangkap Otoritas Manajemen Perikanan Australia dan Angkatan Perbatasan Australia sekitar 100 Mil Laut Timur dari Pulau Ashmore Australia, atau berada di dalam ZEE Autralia.

Sebagaimana hukum yang berlaku di Australia, dua kapal itu diamankan Maritime Border Command (MBC) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) sekira Minggu 22 April 2018 atau 6 hari yang lalu karena menangkap ikan di wilayah ZEE Australia.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kupang (PSDKP) Provinsi Nusa Tengara Timur yang dihubungi via handpone selulernya membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya kita dapat informasi itu dan benar bahwa ada dua kapal bersama 13 nelayan saat ini ditahan oleh Otoritas Manajemen Perikanan Australia dan Angkatan Perbatasan Australia,” kata Mubarak, Jumat malam, (27/04/2018).

Mubarak menjelaskan, satu diantara kapal yang ditahan adalah bantuan KKP sedangkan kapal lainnya adalah milik nelayan asal Kupang, namun dirinya belum mengetahui kondisi mereka saat ini karena belum mendapat informasi lanjutan “Itu kapal dari Kupang, dan para nelayan dari Tenau, soal infomari kapan dipulangkan itu kami belum dapat informasi lanjutan dari Konjen disana,” ungkap Mubarak.

Saat ini pihaknya sedang mencari tahu nama-nama ABK dan Nahkoda Kapal yang saat ini masih ditahan di Negara Australia. “semua masih dalam proses yang dilakukan dengan pihak otoritas di Australia semiga ajah tidak ada kendala proses yang menyeulitkan,”. (SON)

Share.

Comments are closed.