Jakarta, Teritorial. Praktik prostitusi di Jakarta kembali terungkap setelah Polisi mengamankan 32 pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (2/8). Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary juga menjelaskan bahwa lima diantaranya masih berusia di bawah umur antara 16 hingga 18 tahun dan mengaku telah berprofesi sebagai PSK sekitar 2 tahun.
Praktik prostitusi tersebut disebut difasilitasi oleh dua orang agen penjualan apartemen Kalibata City berinisial SBR alias Obay dan TM alias Oncom, dengan menyediakan setidaknya 17 kamar di lima tower apartemen. Karena SBR dan TM berperan sebagai agen properti maka SBR dan TM bisa menyediakan kamar dan menyewakan kamar dengan harga Rp.300 ribu per hari. Selain itu, Polisi juga menangkap RMV yang berperan sebagai mucikari atau yang menawarkan jasa tersebut.
“Mereka adalah agen marketing properti yang secara fakta kami kumpulkan. Kami masih mengembangkan kasus ini, karena bisa dibayangkan dari 18 tower ada lima tower yang digunakan. Di antaranya yang sudah terbukti 17 unit apartemen,” ujar Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa para mucikari Kalibata City menawarkan anak di bawah umur dengan para pelanggan melalui aplikasi pesan singkat Beetalk. Jika ada yang berminat, kemudian SBR akan memberikan nomor WhatsApp untuk melanjutkan perbincangan. SBR juga mengirimkan foto-foto anak di bawah umur tersebut beserta dengan tarifnya yang dimulai dari harga Rp.500.000 hingga Rp. 1 juta.
“Tersangka SBR membuka aplikasi Beetalk dan menawarkan dengan menulis OPEN BO atau Booking Out atau menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Rabu.