Pergub Belum Turun, Pelanggar Ganjil-Genap Tidak Bisa Ditilang

0

Jakarta, Teritorial.Com – Mulai 1 Agustus 2018, sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap akan diberlakukan. Akan tetapi hingga kini belum ada payung hukumnya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Nurhandono, mengatakan, polisi masih menunggu Pergub tentang Aturan Ganjil Genap Selama Asian Games 2018. Sebab tanpa adanya pergub itu polisi tidak bisa sembarangan menindak pelanggar aturan ganjil genap.

“Kalau sudah ada pergubnya baru kami lakukan penegakan hukum, karena saat belum ada tidak bisa, belum ada landasan hukumnya. Jadi kami tunggu dulu sehingga saat tanggal 1 Agustus ada pergub, kami siap melakukan penegakan hukum,” ujar AKBP Nurhandono kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Terkait personel pengamanan aturan itu, kata dia, bakal dikerahkan secara situasional di setiap titik jalur. Sejauh ini uji coba dan evaluasi masih terus dilakukan hingga berlangsungnya Asian Games 2018.

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pergub tentang perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018 sedang dibuat dan dipastikan terbit sebelum 1 Agustus. Dengan begitu, kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap. “Kami sudah susun draft pergub untuk penindakan. Insyaallah sebelum 1 Agustus selesai,” tuturnya.

Pergub akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya terkait rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota. Sedangkan terkait sanksi bagi pelanggar, hal itu sepenuhnya menjadi ranah kebijakan kepolisian.

“Pelanggaran rambu nanti liat Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Rambu. Biasanya nanti tilang (putusan) hakim lah, maksimal Rp500 ribu. Namun, itu apabila sampai parah (pelanggarannya),” pungkasnya. (SON)

Share.

Comments are closed.