Pontianak, Teritorial.Com – Medapat informasi soal maraknya aksi penyelundupan yang dilakukan oleh oknum warga Indonesia ke Malaysia, Tim Tindak Unit 2 Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan Kepiting Bakau ke Malaysia melalui jalur perbatasan.
Kanit Tindak Unit 2 Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar Ipda Lutfi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang langsung di tindak lanjuti oleh Unit 2 Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar dengan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya aktivitas kegiatan pengeluaran Kepiting Bakau ke Malaysia secara ilegal.
“Mendapat info tersebut Unit 2 Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar mulai bergerak, melakukan pembuntutan terhadap kendaraan Pikap Daihatsu Grand Max putih yang bergerak cepat dari arah Pontianak hendak menuju Kabupaten Bengkayang. Yang mana terlihat kendaraan tersebut syarat dengan muatan boks steroform yang tertutup rapi oleh plastik terpal,” kata dia, Senin (16/7/2018).
Selanjutnya, saat melintas di Jalan Raya Sanggau Ledo Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, kendaraan tersebut diberhentikan oleh Tim dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap sopirnya yang diketahui bernama Iskandar, didampingi oleh Agus Bowo. “Dari pengakuan keduanya bahwa barang ilegal tersebut milik bos dan cukongnya bernama ABI, warga Kota Pontianak,” timpal Ipda Lutfi.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, kendaraan tersebut bermuatan kepiting bakau sebanyak 44 dus serta membawa kerang sebanyak 5 (lima) karung, tanpa dilengkapi dokumen (sertifikat Kesehatan Ikan), yang selanjutnya lansung digiring ke Kantor Dit Polair Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan Dinas Karantina Ikan Provinsi Kalbar, diketahui jenis kepiting tersebut berjenis kepiting bakau (Scylla SPP) yang secara keseluruhan dalam kondisi bertelur (betina) dengan berat rata-rata 300 (tiga ratus) gram per ekor dengan total 3.763 ekor.
Pelaku diduga melanggar Pasal 88 Jo. Pasal 16 subsider Pasal 90 jo Pasal 21 UU No31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Saat ini cukong kepiting betina atas nama, ABI, ini mendekam di tahanan Dit Pol Air Polda Kalbar. (SON)