Pontianak, Teritorial.com – Setelah membuktikan adanya kejanggalan di hutan hujan tropis pontianak, tim Ditpolair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan 700 batang kayu campuran di Perairan Sungai Landak daerah Kuala Mandor Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (15/4/2018) pukul. 07.00 wib.
Dalam penyergapan ini, Anggota Polair Polda Kalbar dipimpin Kanit tindak II, Ipda Lufi. Petugas menemukan kapal KM tanpa nama dengan Nahkoda bernama Hemi sedang melakukan aktivitas illegal logging degan menggunakan rakit sedang belayar tampa dilengkapi dokunen yang sah.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan kapal berlayar dengan menarik kayu bulat kecil jenis campuran berbentuk rakit sebanyak kurang lebih 700 batang. Seperti biasa barang bukti kayu rakitan tersebut kini diamankan di Mako Dit Polair guna proses lebih, sekaligus menjadi barang bukti.
Selain mengamankan Helmi, petugas juga mengamankan pemilik kayu bernama Iyan, warga Kuala Mandor (B). Para tersangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Adapun ancaman pidana pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp2,5 miliar. (SON)