Kapolda Sumut Paulus Waterpauw Pimpin Langsung Penggrebekan Sindikat Narkoba Lintas Negara

0

Medan, Teritorial.com – Perang melawan peredaran narkotika di Indonesia terus diberlakukan.Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 29 paket atau seberat 28,18 Kg dari jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Medan Minggu 20 Mei 2018 lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam paparan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw “Adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu yang melewati di Jalan Lintas Sumatera (Medan) – Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Mengetahui itu, Petugas unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Aris Wibowo, langsung mendatangi TKP sesuai informasi masyarakat tersebut,” papar Kapolda.

Sekira pukul 21.00 WIB, lanjut Kapoldasu, Tim melihat satu unit mobil Toyota Kijang Innova biru metalic BK1878BH di SPBU sekitar Jalan Lintas Sumatera (Medan) – Banda Aceh. “Selanjutnya mobil tersebut diberhentikan, namun satu orang laki-laki yang bernama Anuwar (belum tertangkap/DPO) yang mengendarai mobil langsung melarikan dari.

Tim berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap satu orang laki-laki yang bernama Tarmizi,” ujar Kapolda Sumut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan di bangku belakang mobil berupa satu buah tas warna hitam merah yang didalamnya terdapat 19 bungkus plastik teh warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 28,180 Kg.

“Pengejaran tetap dilakukan terhadap Anuwar, namun belum ditemukan. Sementara hasil introgasi terhadap Tarmizi bahwa narkotika jenis Sabu tersebut dikirim oleh seorang yang bernama Tengku Rizal (DPO) beralamat di Malaysia kepada Hendra alias Hen di Kabupaten Tamiang, Provinsi Aceh,” jelas Paulus Waterpauw.

Tersangka Hendra yang menyerahkan kepada Anuwar dan Tarmizi paket Sabu untuk disalurkan kepada pembeli di Medan. Pelaku melakukan kejahatan dengan motif mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri, cara mengantar sabu-sabu kepada calon pembeli ini telah sering dilakukannya.

“Dengan tertangkapnya para bandar dan barang bukti sabu-sabu tersebut, kita menyelamatkan anak bangsa sejumlah 142.979 orang dengan asumsi 1 gram untuk lima orang pemakai. Sedangkan untuk ekstasi anak bangsa dapat diselamatkan 300 orang. Jumlah kasus dan tersangka dalam pengungkapan kasus tanggal 01 s/d 24 Mei 2018 17 kasus/LP dan 23 orang tersangka (22 laki-laki, 1 perempuan dengan jumlah barang bukti sabu 28, 595,96 gram (28,596 Kg) = Rp28. 595.960.000,- dan ekstasi sebanyak 300 butir Rp75 juta,” ungkap Kapolda Sumut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (S0N)

Share.

Comments are closed.