Polisi di Malang Bersujud Massal Mohon Maaf atas Tragedi Kanjuruhan

0

JAKART, Teritorial.com – Akun resmi Polresta Malang Kota mengunggah status permohonan maaf kepada Rabb pencipta semesta alam atas insiden yang terjadi pada 1 Oktober. Permohonan maaf pun disampaikan kepada korban dan keluarga Aremania.

“Mohon ampun kami kepada-Mu ya Rabb atas peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober silam.🥀 Tak lupa permohonan maaf juga kami haturkan kepada korban dan keluarganya beserta Aremania Aremanita. Kabulkan doa kami, ya Rabb” kicau Polres Malang Kota yang mengunggah foto polisi bersujud..

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10) lalu sudah mengumumkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi di Kanjuruhan. Enam tersangka itu, adalah AHL (Akhmad Hadian Lukita) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), operator kompetisi sepak bola nasional milik Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI). Tersangka AH, diketahui sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, atau biasa disebut panpel. Tersangka SS, diketahui sebagai security officer stadion.

Tiga tersangka lainnya, para personel kepolisian. Mereka; Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, BSA yang ditetapkan tersangka selaku Kasat Samaptha Polres Malang, serta tersangka H, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim. Jenderal Sigit menegaskan, enam tersangka dijerat sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana, dan atau Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Keolahragaan 11/2022.

“Meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan Pasal 360 (KUH Pidana) tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan,” begitu kata Kapolri Sigit, di Malang, pekan lalu.

Sementara itu, total korban meninggal tragedi Kanjuruhan bertambah satu orang menjadi 132 orang pada Senin. Satu korban kritis yang meninggal adalah seorang lelaki berusia sekitar 24 tahun.

Share.

Comments are closed.