Pollycarpus Dinyatakan Bebas Bersyarat, Namun Wajib Lapor

0

Bandung, Teritorial.Com – Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto dinyatakan bebas murni hari ini. Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyrakatan (Dirjen PAS) Ade Kusmanto membenarkan informasi tersebut.

“Tanggal 29 Agustus 2018, hari Rabu, pihak Balai Pemasyarakatan Bandung akan mengakhiri masa bimbingan kliennya atas nama Pollycarpus karena telah menjalani masa percobaan dan pembebasan bersyarat dengan baik,” ujar Ade seperti yang dikutip CNN Indonesia, Selasa (28/8)

Pada tahun 2014 Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat dan menjalani wajib lapor di Balai Permasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Berdasarkan daftar absensi, Pollycarpus telah melapor sebanyak 30 kali. Selain itu, selama masa pembebasan bersyarat, Pollycarpus tidak memiliki laporan pelanggaran hukum, perbuatan yang meresahkan masyarakat atau tidak terpuji.

“Beliau datang secara rutin. Selama pembebasan bersyarat dapat berinteraksi dengan baik dengan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” ujar pembibing Kemasyaraktan Balai Pemasyarakatan Bandung, Budiyana, Rabu (29/8)

Pasca pembebasan murni ini, maka Pollycarpus tidak perlu menjalani wajib lapor dan total remisi yang didapat adalah 51 bulan 80 hari.

Pollycarpus sebelumnya terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004 dan divonis hakim 14 tahun penjara. Selama masa penahanan itu, Pollycarpus telah mendapatkan remisi kurang lebih 4 tahun.

“Pidana 14 tahun, bebas awal 25 Januari 2022, bebas akhir setelah remisi 29 Agustus 2017, menjalankan pembebasan bersyarat. (Pollycarpus) Sering wajib lapor ke Bapas Jawa Barat di Bandung,” ujar Ade.

Share.

Comments are closed.