Polres Mojokerto Kota Lumpuhkan Tersangka Curanmor Sekaligus Pelaku Kekerasan

0

Mojokerto, Teritorial.Com –  Bertempat di Aula Prabu Hayam Wuruk, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) memimpin kegiatan Konferensi Pers keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diikuti oleh awak media cetak, elektronik maupun on line Mojokerto.

Dalam kesempatan itu, disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/149/VI/2019/Jatim/Res Mjk Kota tanggal 27 Juni 2019, Satreskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP inisial ASL, laki-laki, Sidoarjo, 15 Agustus 1992, alamat Desa Lengkong Kec Mojoanyar Kab. Mojokerto dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Jawa Perum Gatoel Kec. Kranggan Kota Mojokerto beberapa waktu yang lalu, hingga korbannya saat itu mengalami kerugian materi sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Berdasarakan siaran pers humas Polres Mojokerto Kota, Selanjutnya terkait kejadian tersebut, personil Satreskrim melakukan upaya penyelidikan di lapangan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan diperoleh bahan keterangan atau informasi bahwa keberadaan tersangka di daerah Kec. Wajak Kab Malang. Seketika itu seluruh anggota Team Opsnal Satreskrim berangkat menuju lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka, namun demikian setelah sampai di tempat tinggal tersebut ternyata tersangka telah lebih dulu melarikan diri.

Setelah itu Team Opsnal melakukan upaya pengejaran, hingga akhirnya hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekitar Pukul 07.00 WIB diperoleh informasi bahwa tersangka hendak kembali ke arah Mojokerto. Dengan kerja keras dan semangat akhirnya Team Opsnal Polres Mojekerto Kota berhasil menangkap dan melumpuhkan tersangka di daerah Terminal Arjosari Kab. Malang.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Asus Zenfone warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2018 Nopol S-5500-RR (sarana pelaku) dan uang tunai Rp 835.000,- diamankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kapolres.

Share.

Comments are closed.