Jakarta, Teritorial.com – Sebanyak empat personil Polresta Bandara Soekarno Hatta (BSH) menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung di lantai 5 Mako Polresta BSH.
Sidang KEPP dipimpin dan diketuai Waka Polresta, AKBP Anton Firmanto, sedangkan Kabag SDM, Kompol Tri Martini sebagai wakil Ketua sidang dengan anggota Kasat Samapta Kompol Indriyanto.
Sidang ini juga dihadiri Kasipropam, Iptu T.F. Rony Wijaya dan. Bripka Hengki Satria selaku Penuntut. Sementara AKP Budi Hermawan dan Ipda Karo Karo selaku pendamping terduga pelanggar, serta Brigadir Ansor Sudarmadi dan Briptu Hadi selaku Sekretaris sidang.
Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang dan secara tertulis kepada pim Polri dan mutasi bersifat demosi selama 3 Tahun terhadap Aiptu Harun anggota Satsamapta.
Aiptu Harun melakukan tindak pidana Lahgun Narkotika melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Th 2011 dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kemudian menjatuhkan sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang dan secara tertulis kepada pim Polri dan mengikuti pembinaan selama 1 bulan terhadap Brigadir Baen Ganda Tua Sitohang anggota Satsamapta.
Dia melakukan disersi melanggar pasal 14 auat 1 huruf (a) PPRI No 1 Th 2003 dan pasal 21 auat (3) huruf (e) Perkap 14 Th 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selanjutnya sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang dan secara tertulis kepada pim Polri dan mengikuti pembinaan selama 1 bulan terhadap Bripka Eko Widodo anggota Satsamapta.
Eko Widodo melakukan penganiayaan melangar pasal 11 huruf (c) dan huruf (d) dan pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Th 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Terakhir, sidang menjatuhkan sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang dan secara tertulis kepada pim Polri dan mengikuti pembinaan selama 1 bulan terhadap Aipda Iwan Maulana.
Anggota Satsamapta ini terbukti urinenya positif mengandung narkotika jenis sabu melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Th 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf (b) PPRI No. 1 Th 2003 tentang Pemberhentian Ang Polri.
Empat personil menerima putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Sabtu 26 November 2022.