Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

0

JAKARTA, TERITORIAL.COM – Upaya penyelundupan baby lobster atau benih lobster kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Kali ini, sebanyak 34.472 ekor benih lobster berbagai jenis diamankan oleh petugas.

Sedianya, puluhan kantong plastik berisi benih lobster tersebut diselundupkan ke Singapura melalui Terminal Kargo Bandara Soetta.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari anggota Polresta Bandara Soetta yang tengah patroli, mencurigai dua kendaraan pribadi berada di area parkir truk kargo, sekira pukul 23.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tiga pelaku yakni RH (37) S (35) dan EDS (53) membawa paket yang diduga berisikan benih lobster.

Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan mengamankan sebanyak 32 kantong plastik yang berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara.

“Terdiri dari 20 kantong yang berisi benih Lobster Pasir sebanyak 24.608 ekor dan 12 kantong berisi benih Lobster Mutiara sebanyak 9.864,” kata Kombes Pol Sigit, di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (9/9/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku berinisial RH merupakan warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Ia berperan sebagai pengurus pengiriman benih lobster ke Singapura yang dipesan oleh seseorang bernama Kapuk dan dijanjikan upah Rp20 juta.

Sebanyak 34.472 ekor benih lobster berbagai jenis diamankan oleh petugas.

Sedangkan, tersangka S warga Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, berperan membantu RH mengurus dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soetta dengan upah Rp5 juta.

Sementara EDS, warga Kampung Cierang, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, bertugas menerima pesanan Kapuk untuk mengantar barang dari Pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara dengan imbalan Rp1,1 juta.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 31/2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang perikanan, dan atau pasal 34 ayat (1) jo Pasal 87 UU RI No 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. “Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegas Kapolres.

 

 

Share.

Comments are closed.