Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 4,5 Kg Sabu-Sabu dan 3.000 Ekstasi

0

Pekanbaru, Teritorial.Com – Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran 4,5 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi. Dalam kasus ini kepolisian juga menangkap tiga orang berinisial HH alias HR (32), AS alias AR (22) dan MA alias AN (22).

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi mengungkapkan, peredaran narkoba ini terbongkar setelah kepolisian mendapatkan informasi kalau ada narkoba yang akan dikirim ke Pekanbaru melalui jalur darat. “Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, kita dibantu oleh Polda Riau,” katanya, Rabu (12/9/2018).

Dari hasil penyelidikan, narkoba tersebut dibawa dari Kota Dumai, Riau dengan menggunakan mobil mini bus. Saat mobil yang dicurigai melintas di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari dalam mobil diamankan tiga orang dan barang bukti berupa 3.000 pil ekstasi dan 4,5 Kg sabu-sabu yang sudah dikemas dengan rapi. Ketiga pelaku dan barang bukti narkoba pun dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

Edy mengatakan, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. Saat ini kasusnya dalam pengembangan,” imbuhnya.

Share.

Comments are closed.