Solo, Teritorial.Com – Jajaran Polresta Solo terus menggencarkan operasi terhadap para pengedar dan pengguna narkoba di Solo. Terhitung dalam tiga pekan sejak awal Februari, Polresta berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan total barang bukti mencapai 103,59 gram narkoba.
Kapolresta Solo, Kombespol Pol Ribut Hari Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Solo menjelaskan bahwa, pengungkapan merupakan komitmen dari Polresta. Dengan gencarnya penangkapan tersebut, Ribut berharap Kota Solo akan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Penangkapan kesembilan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan dari jaringan yang ada. Dan kami ingin mengungkap ke jaringan yang lebih besar lagi, agar Solo bebas dari narkoba,” ungkapnya di Mapolresta Solo, Jumat (2/3).
Para tersangka ditangkap di tujuh lokasi berbeda. Dari sembilan tersangka, empat diantaranya merupakan pengedar, sedangkan sisanya adalah pengguna narkoba. Dan empat pengedar tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Ada juga yang baru saja keluar dari LP Nusakambangan,” Tegasnya. Kesembilan tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, Marwan Ardhi Kusuma, Pramono alias Botak, Sukatno alias Edi Kampret, Yanto Haryanto, Wahyu Quris.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya narkoba dengan total mencapai 103,59 gram, sejumlah uang tunai hasil transaksi, alat hisap, dan sejumlah ponsel.
Pada kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman pidananya seumur hidup dan paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.
(Vian/Ros).