Polresta Surakarta Berhasil Menangkap Pelaku Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil Kurang Dari Dua Jam

0

SOLO, Teritorial.com – Kurang dari dua jam Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku penembakan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial LJ (72) di ruang VIP sebuah agen bus di daerah Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (02/12/2020).

Warga Jebres itu ditangkap usai memberondong sebuah mobil Toyota Alpard bernomor polisi AD 8945 JP dengan delapan tembakan di kawasan Jalan Monginsidi, Banjarsari, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Di lokasi penangkapan pelaku ini sudah membawa tiket bus hendak menuju ke Bekasi. Pistol dan beberapa amunisi peluru juga kita amankan dari badan pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban berinisial I (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil tersebut dari rumah menuju Hotel Best Westen di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta.

Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang sebuah rokok di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Surakarta.

“Pelaku ini bersama korban lantas berada dalam satu mobil menuju sebuah lokasi yang akan dikunjungi,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim, AKP Purbo Adjar Waskito, Selasa (2/12/2020).

Sesampainya di lokasi pelaku turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun saksi tidak mau.

“Karena merasa curiga dengan gelagak pelaku, sopir langsung menjalankan mobilnya. Apalagi si sopir ini juga melihat pelaku membawa senjata api di perut,” tuturnya.

Saat mobil hendak pergi itu, pelaku langsung menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan dan mengenai samping kanan sebanyak 4 bekas tembakan, samping kiri 2 bekas tembakan, depan 1 bekas tembakan dan belakang 1 bekas tembakan.

“Di dalam mobil itu juga masih ada istri dari pelaku. Mobil kemudian dibawa si sopir ini ke ke Mako Brimob Den C untuk mengamankan diri,” tegas Ade Safri.

Saat ini, barang bukti seperti mobil, senjata api dan peluru diamankan di Mapolresta Surakarta. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Undang-Undang darurat terkait kepemilikan Senjata.(Mahendra)

Share.

Comments are closed.