Tangerang, Teritorial.com – Penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi pada Minggu (24/9) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut karena penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut.
Tiga tersangka tersebut yaitu H(35), C(27) dan T(25) seperti keterangan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrok di pasar Kutabumi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk pelimpahan berkas kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
“Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” katanya, Selasa (3/10).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011. Dimana, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.
“Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” ungkapnya.
Lanjut Arief, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus pengeroyokan tersebut.
“Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan,” pungkasnya.
Diketahui, pada Minggu (24/9) Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diserang oleh sekelompok orang. Dalam kejadian tersebut, beberapa pedagang mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.