WAMENA, Teritorial.com – Selain tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah rambut palsu, 1 buah baju warna hitam yang digunakan tersangka saat memimpin massa di Wouma, 2 unit HP.
Lebih jauh Kamal menjelaskan peran tersangka YA saat kejadian Wamena yakni memimpin massa sekitar 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Kini sisa 3 DPO yang masih diburuh polisi terkait kerusuhan Wamena yakni HW (22), BA (21) dan PW (21).