Lampung, Teritorial.com – Provinsi Lampung kini sedang menjadi sorotan. TikToker bernama Bima menyampaikan kritik ke pemerintah provinsi Lampung. Dalam videonya, Bima menyebut provinsi Lampung sebagai Dajjal.
Dia menyebutkan, julukan tersebut karena infrastruktur yang terbatas dan proyek pemerintah yang mangkrak.
“Contohnya Kota Baru, itu dari jaman gue SD sampai sekarang gue nggak pernah dengar kabarnya lagi. Itu aliran dana dari pemerintah pusat ratusan miliar ya bestie dan gue nggak tahu tuh sekarang udah jadi tempat jin buang anak kali,” kata dia.
Sebenarnya berapa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Lampung dan ke mana saja habisnya anggaran tersebut?
Dikutip dari Peraturan Gubernur Lampung No. 38 Tahun 2022 Pasal 16 bagian (d) Lampung sendiri hanya menganggarkan dana senilai Rp 72.445.048.520 (Rp 72,44 miliar) untuk pemeliharaan jalan.
Padahal dalam Pasal 8 Pergub yang sama, dijelaskan bahwa anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 prov. Lampung direncanakan sebesar Rp 7.381.761.189.686 (Rp 7,38 triliun).
Artinya Pemprov. Lampung hanya mengalokasikan 0,98% anggaran belanja daerahnya untuk keperluan perbaikan jalan. Itu pun dananya tidak sepenuhnya digunakan untuk pemeliharaan jalan, namun juga untuk pemeliharaan jaringan dan irigasi.
Di sisi lain, untuk tahun 2023 ini Pemprov. Lampung telah mengalokasikan sebagian besar anggaran belanjanya untuk keperluan operasional pegawai. Dalam Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa belanja pegawai sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp 2.145.054.774.646,42 (Rp 2,14 triliun).
Lebih lanjut dalam Pasal 10 Pergub Lampung No. 38 Tahun 2022, besaran anggaran belanja pegawai provinsi Lampung dirincikan sebagai berikut:
a. Belanja gaji dan tunjangan ASN direncanakan sebesar Rp 1.127.714.395.920,17 (Rp 1,12 triliun)
b. Belanja tambahan penghasilan ASN direncanakan sebesar Rp 365.036.860.113,01 (Rp 365,03 miliar).
c. Belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN direncanakan sebesar Rp 404.933.405.858,74 (Rp 404,93 miliar)
d. Belanja gaji dan tunjangan DPRD direncanakan sebesar Rp 68.998.297.470,00 (Rp 68 miliar)
e. Belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp 2.830.040.277,50 (Rp 2,8 miliar).
f. Belanja pemerintah lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp 5.437.800.007,00 (Rp 5,43 miliar)
g. Belanja pegawai BOS direncanakan sebesar Rp 86.771.735.000,00 (Rp 86,77 miliar)
h. Belanja Pegawai BLUD direncanakan sebesar Rp 83.332.240.000,00 (Rp 83,33 miliar)