RUU DKJ: Gubernur dipilih Presiden, Institute 2000 Sebut Cara Penguasa Perkuat Dinasti Politik

0

Jakarta, Teritorial.com – Direktur Analis Kebijakan Institute 2000 Nurcholis Anhari Lubis menyatakan bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dijadikan undang-undang usulan DPR RI merupakan jalan mulus oleh penguasa untuk mempersiapkan singgasana baru demi memperkuat dinasti politik.

Bila RUU DKJ ditetapkan sebagai undang-undang, maka gubernur dan wakil gubernur dapat dipilih langsung oleh Presiden. Kondisi ini menjadi rentetan kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Ini jadi rentetan kemunduran demokrasi kita, keadaan makin menampakan titik terang setelah adanya RUU DKJ,” ujar Anhari Lubis, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Anhari Lubis menyampaikan kalau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai muara dari seluruh proses yang dibangun oleh penguasa yang memperlihatkan kemunduran demokrasi. Dan ini tidak bisa dijauhkan dari isu dinasti politik yang sedang dibangun Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“RUU ini adalah muara dari semua proses yang sudah dibangun oleh kekuasaan terkait kemunduran demokrasi,” katanya.

Institute 2000 mencatat adanya isu intervensi KPK, isu netralitas Polri, kisruh di Mahkamah Konstitusi (MK) dan belakangan ini di Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi fakta-fakta yang tidak dapat dijauhkan dari cara-cara penguasa memperkuat dinasti politiknya.

“Intervensi KPK, netralitas Polri, kisruh di MK, kisruh di KPU dan kini RUU DKJ. Ini Bisa dipandang sebagai jalan mulus politik dinasti di mana putra mahkota sudah disiapkan singgasana untuk ikut memperkuat kekuasaan,” kata Anhari Lubis

Saat ini usulan pembahasan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan akan dibahas dalam tingkatan selanjutnya pada 11 Desember 2023.

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” begitu bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, yang dikutp pada Rabu, 6 Desember 2023.

Namun untuk masa jabatan 5 tahun untuk gubernur tidak ada perubahan dan tetap sama seperti sebelumnya.

“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” begitu bunyi Pasal 10 ayat 2.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Share.

Comments are closed.