Jambi, Teritorial.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian menjatuhkan vonis penjara terhadap gadis berusia lima belas tahun yang merupakan korban perkosaan karena melakukan aborsi.
Ironisnya, pelaku pemerkosa gadis remaja yang berinisial WA tersebut merupakan kakak kandungnya sendiri dan perbuatan tidak senonoh tersebut telah dilakukan selama delapan bulan. Selama delapan bulan, pelaku yang berinisial AA mengancam adiknya agar menuruti kehendak bejatnya dan tidak memberitahukan siapapun.
Dilansir dari jambi-independent.co.id, kasus ini terungkap ketika warga menemukan tubuh bayi lengkap dengan tali pusarnya di sekitar kebun pada 30 Mei 2018 di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Lebih mengenaskan lagi, ketika ditemukan kepala sang bayi sudah tidak ada.
Dalam sidang pada Rabu (18/7) jaksa penuntut membacakan tuntutan untuk kakak-beradik tersebut. Sang kakak, AA, dituntut tujuh tahun penjara dengan alasan perbuatan di luar batas. Sedangkan WA dituntut satu tahun penjara karena telah melakukan aborsi yang telah dilarang dalam undang-undang.
Namun, berdasarkan putusan majelis hakim pada Kamis (19/7), WA divonis enam bulan penjara, sedangkan pemerkosanya hanya dua tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Berdasarkan vonis tersebut, para terdakwa dan pengacara tidak berniat melakukan banding lagi. (REZ)