Sholat Jummat di Masjid Kauman, Tim Kampanye Prabowo Dalam Pengawasan Bawaslu

0

Semarang, Teritorial.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Bawaslu provinsi untuk mengkaji dugaan mobilisasi massa pada agenda salat Jumat (15/2) calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Masjid Kauman, Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, beredar siaran pers yang mengatasnamakan Takmir Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail. Dalam siaran pers itu, Hanief meminta Bawaslu melarang Prabowo salat Jumat di Masjid Kauman, Semarang.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan akan menerjunkan petugas untuk mengawasi Jumatan Prabowo. “Bawaslu akan mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan baik oleh tim kampanye maupun peserta pemilu,” ucapnya (14/2) di Gedung KPU Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Menurutnya, tidak ada larangan bagi peserta pemilu melakukan ibadah. Namun, para peserta tidak boleh mengampanyekan dirinya saat berada di tempat ibadah. “Batasannya dalam undang undang adalah berkampanye di tempat ibadah,” ungkapnya.

Share.

Comments are closed.