Aceh, Teritorial.com – Perketat perngawasan terhadap jenis obat-obatan terlanrang Narkotika, aparat BNN pusat telah mengamankan empat tersangka yang diduga bagian dari sindikat narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40,23 kilogram dari Malaysia ke Aceh.Keempat tersangka tersebut, Amri (AR), Junaidi (JN), Ramli (HR), Syaifinur (SN). Keempatnya warga Aceh Timur dan barang bukti 40,230 kilogram sabu-sabu tersebut kini dimankan BNN.
Hingga kini Dek Bad sebutan nama bagi pemilik sabu-sabu tersebut yang juga warga Aceh Timur saat ini sedang diburu BNN. HR diduga telah menerima narkotika jenis sabu yang dikirim sindikat malaysia, dan petugas BNN melakukan penangkapan terhadap HR di depan pekarangan rumahnya di Dusun Petua Mae, Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 05.45 WIB.
Saat itu tersangka HR membawa 19 bungkus sabu yang berada di dalam karung. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM di rumahnya di Dusun Di Cungai, Desa Bantayan, Kecamantan Nurussalam, Aceh Timur sebagai orang yang berperan menyerahkan sabu ke HR dan dilanjutkan penangkapan tersangka JM di rumahnya Dusun Pelita, Desa Bantayan.
JM berperan mengambil sabu di tengah laut bersama AM. Selanjutnya petugas BNN menangkap SN yang berperan sebagai orang yang diperintahkan AM untuk memindahkan sabu yang dibawa JN dalam kapal motor untuk diberikan kepada HR dengan cara meletakkan sabu tersebut ke dalam sepeda motor milik HR yang terpakir di jalan sungai Kuala Bagok pada saat terjadi transaksi Narkotika antara HR dengan AM.
Kemudian petugas kembali menggali informasi terhadap tersangka AM dan hasinya didapat bahwa tersangka AM sebelumnya telah mengambil narkotika sebanyak 39 bungkus setara 39 kg di perairan Selat Malaka bersama JN menggunakan kapal motor menuju sungai Kuala Bagok.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, AM bersama dengan tersangka SN telah menyerahkan sabu kepada HR jumlahnya sebanyak 29 bungkus, namun yang berhasil disita hanya 19 bungkus. Atas ketarangan AM tersebut, petugas kembali menggali informasi terhadap HR dan tersangka mengaku bahwa sisa sabu sebanyak 10 kg telah dikubur di pekarangan rumahnya SN di Dusun Petua Mae, Desa Bagok Panah Peut.
Hasil penggeledahan rumahnya, petugas menemukan sabu sebanyak 11 bungkus yang dikubur di pekarangan dekat kandang ayam. Kepada petugas tersangka AM dan HR mengaku mereka dikendalikan Dek Bad yang saat ini sedang diburu BNN. (SON/Tribun)