JAKARTA, Teritorial.com – Sebuah skandal mengejutkan mencuat di industri herbal Indonesia. Anak angkat dari pemilik minyak Kutus-Kutus diduga berusaha merebut hak merek yang telah dibangun dengan susah payah oleh ayah angkatnya, Bambang Pranoto. Tak hanya itu, ia juga dikabarkan meminta sejumlah uang dalam jumlah fantastis sebagai bagian dari upayanya untuk mengambil alih merek dagang yang telah dikenal luas.
Kasus ini mengundang perhatian karena berbagai kejanggalan yang terjadi selama masa anak angkat tersebut menjabat sebagai direktur perusahaan. Berbagai keputusan kontroversial serta indikasi perencanaan sistematis semakin memperkuat dugaan bahwa upaya ini telah disusun sejak lama.
Indikasi Perencanaan Jangka Panjang
Berdasarkan temuan yang ada, dugaan skenario perebutan merek ini bukanlah tindakan spontan. Sejak menjabat sebagai direktur, anak angkat tersebut kerap membuat kebijakan yang merugikan perusahaan dan menimbulkan konflik internal.
Selain itu, ia juga diduga telah menggunakan nama Kutus-Kutus secara ilegal dalam berbagai kesempatan, tanpa izin dari sang peracik sekaligus founder, Bambang Pranoto. Tindakan ini berpotensi melanggar hak merek dan merugikan reputasi produk asli.
Founder Kutus-Kutus Geram, Siapkan Langkah Hukum
Menanggapi kejadian ini, Bambang Pranoto mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai pencurian hak intelektual. Ia menegaskan bahwa merek Kutus-Kutus adalah hasil kerja keras dan dedikasi yang tidak bisa begitu saja diambil alih oleh pihak lain, apalagi melalui cara-cara yang tidak sah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum akan segera ditempuh untuk melindungi hak merek kami dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” ujar Bambang Pranoto, di jakarta, Sabtu (22/3).
Saat ini, tim hukum Kutus-Kutus tengah menyiapkan berbagai strategi hukum untuk membawa kasus ini ke jalur yang tepat. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan keadilan dan perlindungan penuh terhadap merek Kutus-Kutus dari upaya rebranding ilegal.
Peringatan untuk Mitra Bisnis dan Konsumen
Sebagai langkah antisipasi, pihak Kutus-Kutus mengeluarkan peringatan resmi kepada seluruh mitra bisnis dan konsumen.
“Kami ingin menegaskan bahwa produk Kutus-Kutus yang saat ini beredar di pasaran bukan produksi PT Kutus Kutus dan bukan hasil racikan asli dari Bambang Pranoto,” tegas pihak manajemen.
Konsumen diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk agar tidak tertipu oleh produk yang menggunakan nama Kutus-Kutus secara ilegal. Kutus-Kutus juga akan terus melakukan sosialisasi untuk mencegah penyebaran produk palsu yang dapat merugikan masyarakat.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya perlindungan hak merek di dunia bisnis. Sebagai salah satu produk minyak herbal terkemuka di Indonesia, Kutus-Kutus berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritasnya dari segala bentuk penyalahgunaan.
Tim hukum dan manajemen Kutus-Kutus akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Masyarakat pun diimbau untuk hanya membeli produk dari sumber resmi serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek Kutus-Kutus.