Daerahku

Tagihan PBB Melonjak 441 Persen, Pemkab Semarang Sebut Akibat Penilaian Ulang NJOP

Semarang, Teritorial.com – Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menuai keluhan dari warga Kabupaten Semarang. Tukimah (69), warga Desa Baran Kauman, Ambarawa, terpaksa menghadapi lonjakan tagihan PBB yang mencapai 441 persen untuk tahun 2025.

Tagihan PBB rumah Tukimah meningkat tajam dari Rp161.000 pada tahun sebelumnya menjadi Rp872.000. Kenaikan yang mencapai ratusan persen ini tentu saja mengejutkan warga lanjut usia tersebut.

Menanggapi keluhan yang bermunculan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, memberikan klarifikasi pada Selasa (12/8/2025). Ia menegaskan bahwa tarif PBB tidak mengalami kenaikan, namun pemerintah kabupaten melakukan penilaian ulang terhadap objek pajak yang berada di lokasi strategis.

“Tanah ini berada di jalur utama wisata dan jalan provinsi, masuk klaster kedua setelah jalan nasional, serta luasnya di atas 1.000 meter persegi,” papar Rudibdo.

Kepala BKUD menjelaskan bahwa penilaian ulang tersebut memperhitungkan beberapa faktor, yaitu harga transaksi riil di lapangan, data Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan petugas.

Kondisi khusus terjadi pada lahan milik Tukimah yang belum dipecah secara administrasi. Akibatnya, seluruh bangunan yang ada di lahan tersebut tercatat sebagai satu objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi.

Menyikapi keluhan warga, Pemerintah Kabupaten Semarang membuka peluang keringanan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023. Warga yang terdampak dapat mengajukan permohonan keringanan langsung kepada bupati dengan mempertimbangkan kemampuan membayar dan kondisi ekonomi masing-masing.

Fenomena kenaikan PBB yang drastis bukanlah hal baru di Indonesia. Pada tahun 2023, Kota Surakarta mengalami situasi serupa ketika kenaikan PBB mencapai 400 persen. Namun, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka setelah menghadapi protes yang meluas dari masyarakat.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penyesuaian NJOP di berbagai daerah memang diatur dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali. Meskipun demikian, kebijakan ini kerap memicu gejolak sosial apabila kenaikan yang diterapkan dianggap terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Olivia Astari

About Author

You may also like

Daerahku

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerahku

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr