Tangerang Selatan, Teritorial.com – Operasi gabungan yang dilancarkan oleh TNI dan Polri berhasil mengungkap aksi penyuntikan tabung gas ilegal di Kampung Sentul RT09 RW10, Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (10/3/2018) malam.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 7 pelaku, yakni Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat Hidayat (40), Sofyan (28), Fauzi (40), Suharja (42). Sedangkan barang bukti yang disita berupa, 1.340 tabung gas ukuran 3 kilo, 120 tabung gas ukuran 12 kilo, dan 17 tabung gas ukuran 40 kilo.
Dari keterangan pers kepara teritorial.com, beberapa jenis kendaraan dan peralatan yang digunakan para pelaku juga disita petugas, diantaranya 1 Mitsubishi Fuso jenis Colt Disel B 9113 NYU, 1 Pikap Suzuki APV B 9808 EAE, Suzuki Carri Futura B 9964 NAL, 1 Suzuki Carri Futura B 9993 BUA, 1 Mitsubishi Fuso Colt Diesel B 9227 PDD, 6 sepeda motor, 30 balok es Industri, serta 107 selang Suntik gas.
Kapolsek Serpong, Kompol Dedi Kurniawan mengungkapkan, sebelum penggerebekan pihaknya dan Koramil 03 Serpong mendapat laporan warga tentang adanya kegiatan mencurigakan di sebuah gudang. Setelah diintai, ternyata gudang tersebut digunakan untuk aktifitas penyuntikan gas.
“Mereka baru lima hari (beroperasi), mulai dari selasa sampai sabtu ini kita tangkap. Mereka pelarian dari gudang sebelumnya di daerah Kranggan, Setu,” ungkapnya di Koramil 03 Serpong.
Dijelaskan Dedi, para pelaku melakukan modus operandi dengan cara memindahkan gas dari tabung elpiji ukuran 3 kilo ke tabung elpiji ukuran 12 dan 40 kilo. Hal itu dilakukan dengan menggunakan alat suntikan gas khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lainnya.
“Jadi modus operandinya mereka memindahkan dari gas 3 kilo yang bersubsidi kedalam tabung gas 12 kilo dan 40 kilo. Sekali kerja bisa mengoplos 100 tabung,” terang Dedi.
Sementara di lokasi yang sama, Dandim 0506 Tangerang, Letnan Kolonel Infanteri M.I Gogor AA mengatakan, untuk memuluskan aksinya, ketujuh pelaku mengaku memeroleh tabung gas subsidi 3 kilo dari beberapa daerah, seperti Cakung dan Pagedangan.
Setelah itu barulah mereka melakukan penyuntikan di gudang.Pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 1981 Tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SON)