TERITORIAL.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian turun langsung meninjau lokasi kebakaran hebat yang melanda gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Kunjungan ini bukan sekadar inspeksi biasa, melainkan langkah awal untuk evaluasi mendalam terhadap sistem perizinan dan pencegahan kebakaran bangunan di Indonesia.
Mendagri Tito menyatakan bahwa ia telah diperintahkan untuk segera membentuk tim guna meninjau kembali seluruh prosedur pemberian izin pembangunan gedung baru. Fokus utama dari evaluasi ini adalah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya diperintahkan untuk mengevaluasi prosedur tata cara untuk pencegahan kebakaran atas gedung-gedung itu seperti apa. Dan kemudian agar tidak terulang kembali, kira-kira apa yang harus dilakukan,” ujar Tito di lokasi, Rabu (10/12/2025).
Tito Karnavian secara spesifik menyoroti beberapa regulasi kunci yang mengatur perizinan pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Sistem One Single Submission (OSS).
Menurutnya, semua aturan ini akan ditinjau kembali dari perspektif potensi risiko kebakaran. Proses pemeriksaan oleh petugas pemadam kebakaran untuk memenuhi syarat SLF juga akan menjadi bagian penting dari peninjauan ulang.
Salah satu temuan krusial yang disorot Tito adalah masalah kategori risiko pada pembangunan gedung Terra Drone. Ia menilai kategori risiko yang diberikan sebelumnya tidak sesuai dengan penggunaan bangunan.
“Kalau saya lihat ini, karena digunakan untuk peralatan-peralatan yang mudah terbakar, baterai di lantai 1 untuk drone, itu termasuk risiko tinggi. Tapi karena dianggap risiko rendah, ya di-approve saja tanpa melihat lokasi mungkin,” ungkapnya.
Fakta bahwa kebakaran terjadi di lantai dasar dan tidak ditemukan jalur evakuasi yang memadai semakin memperjelas perlunya perubahan standar penilaian risiko.
Selain perizinan awal, Mendagri Tito juga mengkritik ketiadaan regulasi untuk pemeriksaan bangunan secara berkala. Ia membandingkan kondisi ini dengan uji kelaikan kendaraan bermotor, atau uji KIR, yang wajib dilakukan secara rutin.
“Dan saya tanya, tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler. Misalnya setahun sekali atau dua tahun sekali… Nah apakah gedung-gedung juga, terutama gedung-gedung yang high risk, risiko tinggi, itu diperlukan untuk pengecekan reguler supaya tidak terulang lagi peristiwa ini,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Tito berencana mengadakan pertemuan penting secara daring.
Rencananya, besok Titok akan melakukan zoom dengan seluruh Kepala Daerah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang berwenang mengeluarkan izin PBG.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi izin PBG dan merumuskan langkah perbaikan demi memastikan keselamatan dan kepatuhan standar pencegahan kebakaran di seluruh wilayah.
(*)

