Viral! Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar BPJS Kesehatan Sejak 2018

0

Jakarta, Teritorial.com – Artis cantik Sandra Dewi kembali jadi sorotan karena kepergok publik terdaftar BPJS bersama sang suami, Harvey Moeis.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan pihak BPJS Kesehatan.

“Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Terdaftarnya nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis dalam kepersertaan PBI BPJS Kesehatan merupakan upaya Pemprov DKI untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah pusat.

Ani juga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memasktikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dałam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” Katania.

Lebih lanjut, Ani menyebutkan bahwa penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia di rawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) untuk jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Tak hanya itu, Ani juga menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan tata ulang agar PBI APBD bisa tepat sasaran di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh Pemerintah pusat.

Adapun kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen seperti:

  1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
  2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peseta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
  3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Utah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
  4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peseta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi cepat sasaran,” tutup Ani. 

(*)

Share.

Comments are closed.