Vonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa

0

MALANG, Teritorial.com – Salah seorang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, mengaku kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Dia menilai hasil persidangan perkara tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Saya jujur, saya sangat kecewa dengan hasil sidang di Surabaya laporan model A, tidak sesuai kenyataan di lapangan, ujar Devi Athok di kantor Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Kamis (9/3/2023).

Dia mengaku sempat diusir oleh hakim dan jaksa saat bersaksi di persidangan. Bahkan, dia menyebut sempat dijustifikasi soal penerimaan donasi.

Kenapa saya masih melawan dan bersuara, padahal saya sudah menerima donasi itu? Saya ini jangan ditukar nilai kedua anak saya dengan rupiah, saya butuh keadilan, katanya.

Diketahui, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Haris dituntut penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara menyatakan pikir-pikir.

Share.

Comments are closed.