JAKARTA, Teritorial com – Belasan aparat kepolisian dari satuan Brimob Polri menjaga ketat proses pelimpahan tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dari polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/10).
Penjagaan tersebut membuat awak media kesulitan mengambil gambar dan meminta keterangan Sambo. Sejumlah awak media pun melayangkan protes kepada petugas.
Berbeda dari para tersangka lain, seperti Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, yang ditunjukkan di hadapan awak media. Sejak kedatangan Ferdy Sambo, petugas memberi perlakuan khusus kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Saat tiba di Kejagung, aparat bahkan menutup rapat Sambo dari bidikin awak media. Petugas bahkan memayungi Sambo di bawah gerimis.
Pengawalan ketat terhadap Ferdy Sambo ini bertolak belakang dengan kesepakatan awal antara personel Brimob dengan wartawan di Kejagung, Jakarta. Wartawan meminta Brimob tidak menghalangi proses peliputan.
Saat meninggalkan Kejagung dan telah mengenakan rompi merah Kejagung, Sambo juga dikawal ketat hingga memasuki mobil rantis untuk kembali membawa Sambo ke Rutan Bareskrim.
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, sempat berbincang kepada wartawan, ia merasa bingung ketika Ferdy Sambo langsung dibawa ke Mobil Taktis.“Padahal ada yang mau Pak Ferdy Sambo ucapkan tadi di tengah,” kata Febri.
Para awak media mempertanyakan perlakuan khusus Kejagung dan personel Brimob Polri terhadap Ferdy Sambo. Menurut mereka, Ferdy Sambo adalah tersangka dan bukan lagi jenderal bintang dua Polri karena telah dipecat buntut kasusnya.
Tim Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas dan barang bukti perkara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo kini resmi berada di bawah tahanan Kejagung.
Selain keduanya, ada pula tiga tersangka lain, yang merupakan mantan anak buah Sambo, masing-masing Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Proses pelimpahan juga dilakukan terhadap tujuh tersangka kasus merintangi atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.